Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FEB UNAIR
KASTRAT BEM FEB UNAIR Mohon Tunggu... Administrasi - departemen kastrat

Kajian dan opini suatu isu oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FEB UNAIR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Harta Pejabat Banyak di Luar Nalar: UU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan!

9 Maret 2023   19:15 Diperbarui: 9 Maret 2023   23:03 968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika pembahasan disetujui maka RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan

  • Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran, atau rapat panitia khusus.

  • Pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi: penyampaian laporan terkait proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan tingkat I

  • Apabila tidak tercapai kata sepakat melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak

  • Bila RUU mendapat persetujuan DPR dan perwakilan pemerintah, maka kemudian diserahkan ke Presiden untuk diberikan tanda tangan.

  • Apabila RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam kurun waktu 30 hari terhitung sejak RUU disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan

  • Setelah Undang-Undang tersebut diundangkan DPR wajib menyebarluaskan Undang-Undang tersebut melalui media cetak elektronik maupun media cetak. penyebarluasan dilakukan oleh DPR pemerintah di setiap proses pembentukan Undang-Undang

  • Berdasarkan penjelasan diatas, DPR tidak melaksanakan tupoksinya sebagai lembaga legislasi sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1), DPR seharusnya melakukan fungsi legislasi, tetapi malah melakukan penghapusan dalam pembahasan RUU perampasan aset pada Prolegnas di tahun 2021, hal ini jelas akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap anggota DPR.

    Urgensi RUU Perampasan Aset Segera Untuk Disahkan

    Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sangat dibutuhkan Indonesia saat ini, agar aset negara yang banyak dicuri dapat dikembalikan dengan cepat, tanpa proses peradilan pidana maupun perdata yang panjang. Kasus harta kekayaan yang tidak wajar Pejabat Eselon III DJB, Rafael Alun Trisambodo, merupakan salah satu dari sekian banyak pejabat yang terungkap dan bisa saja masih ada diluar sana pejabat yang masih belum tersiar harta kekayaannya. 

    Rafael terseret karena ulah anaknya memamerkan kekayaan serta terlibat dalam kasus pengeroyokan. Ditambah lagi, mobil mewah Jeep Rubicon yang dipamerkan menggunakan plat nomor palsu, setelah dicek kembali plat nomor yang sesungguhnya ternyata pajaknya belum dibayarkan.  

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun