2. Rahn bersifat sukarela dan termasuk kedalam akad tolong menolong. Karena, dibalik adanya jaminan tidak diiringi dengan pertukaran sesuatu yang lain.
3. Hukum rahn terdapat dalam surah Al Baqarah ayat 283 tentang gadai disaat bepergian, As sunnah menjelaskan bahwa nabi pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk membeli makanan, dan Ijma' menjelaskan bahwa para ulama memperbolehkan akad rahn tetapi tidak diwajibkan.
4. Rukun rahn harus terpenuhi agar rahn nya sah, rukun-rukun nya yakni ijab & qobul, rahin & murtahin, dan barang yang digadaikan. Selanjutnya, syarat nya juga harus terpenuhi agar rahn nya sah, syarat-syarat nya yakni aqid, shighat, dan marhun bih.
5. Rahn memiliki 2 jenis yakni rahn 'iqar (Hanya memindahkan hak kepemilikan saja), dan rahn hiyazi (Pemindahan hak kepemilikan dan penguasaan barang yang digadaikan).
REFERENSI
Anshori, Abdul Ghafur. Gadai Syariah di Indonesia. Yogyakarta: 2006. h. 5
Ayaf'i, Rachmat. Fiqh Muamalah. Pustaka Setia Bandung: Cet. 10. 2003. h. 57-60
Hadi, M. Sholekul. Pegadaian Syariah. Cet. I. Jakarta: Selemba Diniyah, 2003. hlm. 52
Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama. 2007. h. 254
Ismail, Nawawi. Konsep Dasar Gadai. Jakarta: Ghalia Indonesia. h. 198
Karim, Helmi. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1997. h. 29