Disamping hal ini orang yang berutang juga sangat amanah karena telah memberikan jaminan nya. Terkhusus ada orang yang berpiutang memberikan kepercayaan penuh terhadap orang yang berutang tanpa adanya jaminan, maka orang yang berutang harus memiliki kesadaran diri. Dengan tetap melunasi tepat waktu dan mengikuti ketentuan dalam hukum Islam. Serta jangan bertindak secara batil.
Para ulama sepakat bahwa rahn hukumnya boleh, tetapi tidak diwajibkan. Alasannya sebab gadai hanya berupa jaminan jika kedua belah pihak tidak saling percaya.
Firman Allah diatas sebatas irsad (anjuran baik saja) terhadap orang yang beriman. Alasannya sebab dalam ayat lanjutannya dinyatakan, yang artinya:
"Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya)"
Jadi, hukum rahn secara garis besarnya terbagi menjadi dua yaitu: shahih dan ghair shahih (fasid). Rahn shahih adalah rahn yang memenuhi syarat. Sedangkan, rahn fasid ialah rahn yang tidak memenuhi syarat.
2. As-Sunnah
"Dari Siti Aisyah r.a. bahwa rasulullah bersabda: pernah membeli makanan dengan menggadaikan baju besinya".
(H.R. Bukhari dan Muslim)
3. Ijma'
Para ulama menyepakati bahwa gadai itu boleh dan mereka tak pernah mempermasalahkannya, demikian juga terkait landasan hukumnya. Di samping hal itu, mayoritas ulama berpendapat tentang rahn yang diperbolehkan baik pada saat bepergian atau pun tidak.
RUKUN DAN SYARAT RAHN