Mohon tunggu...
KARTINI
KARTINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA - EKONOMI SYARI'AH

(الله سبحانه وتعالى) (اللهم صل على سيدنا محمد و على ال سيدنا محمد) (Q.S Adz-Dzāriyāt [ 51 ] : 56) (Q.S Al-'Ankabūt [ 29 ] : 56-59)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rahn (Gadai): Latar belakang, Pengertian, Sifat, Dasar Hukum, Rukun dan Syarat, & Jenis-Jenis Rahn

20 Maret 2024   20:09 Diperbarui: 2 April 2024   18:36 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Rahn bersifat sukarela dan termasuk kedalam akad tolong menolong. Karena, dibalik adanya jaminan tidak diiringi dengan pertukaran sesuatu yang lain.

3. Hukum rahn terdapat dalam surah Al Baqarah ayat 283 tentang gadai disaat bepergian, As sunnah menjelaskan bahwa nabi pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk membeli makanan, dan Ijma' menjelaskan bahwa para ulama memperbolehkan akad rahn tetapi tidak diwajibkan.

4. Rukun rahn harus terpenuhi agar rahn nya sah, rukun-rukun nya yakni ijab & qobul, rahin & murtahin, dan barang yang digadaikan. Selanjutnya, syarat nya juga harus terpenuhi agar rahn nya sah, syarat-syarat nya yakni aqid, shighat, dan marhun bih.

5. Rahn memiliki 2 jenis yakni rahn 'iqar (Hanya memindahkan hak kepemilikan saja), dan rahn hiyazi (Pemindahan hak kepemilikan dan penguasaan barang yang digadaikan).

REFERENSI

Anshori, Abdul Ghafur. Gadai Syariah di Indonesia. Yogyakarta: 2006. h. 5

Ayaf'i, Rachmat. Fiqh Muamalah. Pustaka Setia Bandung: Cet. 10. 2003. h. 57-60

Hadi, M. Sholekul. Pegadaian Syariah. Cet. I. Jakarta: Selemba Diniyah, 2003. hlm. 52

Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama. 2007. h. 254

Ismail, Nawawi. Konsep Dasar Gadai. Jakarta: Ghalia Indonesia. h. 198

Karim, Helmi. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1997. h. 29

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun