Mohon tunggu...
KARTINI
KARTINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA - EKONOMI SYARI'AH

(الله سبحانه وتعالى) (اللهم صل على سيدنا محمد و على ال سيدنا محمد) (Q.S Adz-Dzāriyāt [ 51 ] : 56) (Q.S Al-'Ankabūt [ 29 ] : 56-59)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rahn (Gadai): Latar belakang, Pengertian, Sifat, Dasar Hukum, Rukun dan Syarat, & Jenis-Jenis Rahn

20 Maret 2024   20:09 Diperbarui: 2 April 2024   18:36 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Rukun-rukun Rahn (gadai)

a. Akad ijab dan qabul, contohnya seseorang berkata "aku gadaikan kursiku ini dengan harga Rp. 100.000", dan yang satu lagi menjawab "aku terima gadai kursimu seharga Rp. 100.000", atau bisa pula dilakukan selain dengan kata-kata, contohnya seperti dengan surat, isyarat atau yang lainnya.

b. Aqid, yaitu yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).

c. Barang yang dijadikan jaminan tidak cacat.

Rasul bersabda: "Setiap barang yang bisa diperjual belikan boleh dijadikan barang gadai".

Menurut Ahmad bin Hijazi bahwa syarat yang bisa dijadikan jaminan dalam persoalan gadai ada tiga macam terdiri dari kesaksian, barang gadai dan barang tanggungan.

2. Syarat Rahn (gadai)

a. Aqid, kedua orang yang akan berakad harus mencapai kriteria al ahliyah yakni orang yang telah diperbolehkan untuk jual beli, yaitu berakal dan mumayiz, tetapi tidak disyariatkan harus balig. Dengan demikian anak kecil yang sudah sampai mumayiz dan juga orang yang bodoh dibolehkan melakukan rahn atas izin dari walinya.

b. Shighat, ulama hanafiyah berpendapat bahwa shighat dalam rahn tidak boleh memakai persyaratan atau disandarkan dengan sesuatu. Alasannya sebab rahn termasuk jual beli, jika menggunakan syarat tertentu syarat tersebut tidak sah dan rahn tetap sah.

c. Marhun bih (utang), yaitu sesuatu yang diberikan ketika melaksanakan rahn dan sudah menjadi hak bagi orang yang berutang. Dengan syarat berupa utang yang tidak berubah dan dapat digunakan, utang harus jelas pada waktu akad, dan diketahui oleh rahin dan murtahin.

JENIS-JENIS RAHN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun