Dalam prinsip syariah, gadai dikenal dengan sebutan rahn. Rahn yang dijelaskan menurut prinsip Syariah dibedakan dengan 2 macam, yaitu:
1. Rahn 'Iqar/Rasmi (Rahn Takmini/Rahn Tasjily)
Termasuk salah satu bentuk gadai, dimana pemindahan kepemilikannya lewat barang yang dijadikan jaminan, tetapi barang tersebut masih bisa dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemberi gadai.
Contoh :
Fatimah memiliki hutang kepada Aisyah sebesar Rp. 20 JT. Sebagai jaminannya, Fatimah menyerahkan STNK Motornya kepada Aisyah dengan Rahn 'Iqar. Walaupun STNK atas Motor tersebut diserahkan kepada Aisyah, tetapi motor tersebut tetap berada di tangan Fatimah dan digunakan olehnya untuk kegiatan nya sehari-hari. Jadi, yang berpindah hanyalah kepemilikan atas motor yang di maksud.
2. Rahn Hiyazi
Rahn Hiyazi sangat serupa dengan konsep gadai. Sangat berbeda dengan Rahn 'Iqar yang hanya memindahkan hak kepemilikan, maka pada Rahn Hiyazi tersebut, tidak hanya hak kepemilikan yang berpindah tetapi juga barangnya dikuasai oleh orang yang berpiutang.
Jika dilihat dalam contoh pada point 1 di atas, jika akad yang digunakan adalah Rahn Hiyazi, maka Motor milik Fatimah tersebut diserahkan kepada Aisyah sebagai jaminannya. Jika hutang Fatimah kepada Aisyah sudah lunas, maka Fatimah bisa mengambil kembali motor tersebut.
KESIMPULAN
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan:
1. Rahn adalah jaminan kepada pemberi hutang sebagai bentuk kepercayaan diantara keduanya. Jika orang yang berutang tidak bisa melunasi hutangnya, maka jaminan tersebut bisa dijadikan sebagai pembayaran atas hutangnya.