Lembur di hari istirahat mingguan, hari libur resmi (enam hari kerja)
7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam ke delapan dibayar 3 kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 kali upah sejam
Kamu lembur 9 jam di hari minggu. Upah lemburmu:
7 jam pertama = 7 x 2 = 14 kali upah sejam
Jam ke delapan = 1 x 3 = 3 kali upah sejam
Jam ke sembilan = 1 x 4 = 4 kali upah sejam
Total upahmu adalah 21 kali upah sejam, yaitu Rp 381.150 ( ingat ya, dalam contoh ini upah 1 jam yang kamu dapat Rp 18.150)
Khusus karyawan tetap, apabila kamu hengkang dari perusahaan, ini bekal pengetahuan kompensasimu:
Mengundurkan diri: Tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Yang didapatkan adalah semacam uang pisah (tergantung dari kebijakan perusahaan)
Pemutusan Hubungan Kerja (oleh Perusahan
Kamu berhak atas:
Uang Pesangon
![Besaran uang pesangon (ilustrasi milik pribadi)](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/06/29/2020-06-27-11-32-12-3-5ef97716097f3666c20335b2.jpg?t=o&v=555)
![Besaran uang penghargaan masa kerja (ilustrasi milik pribadi)](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/06/29/2020-06-27-11-32-11-4-5ef97757097f365a80157e64.jpg?t=o&v=555)
4. Pahami kewajibanmu