Selama terikat hubungan kerja, hak dasar yang berhak kamu terima:
Cuti selama 12 hari, setelah 12 bulan bekerja. Beberapa perusahaan menerapkan hitungan cuti proporsional kalau masa kerja di bawah 12 bulan.
Upah tetap dibayarkan kalau tidak masuk kerja, dengan alasan menikah (3 hari), menikahkan anak (2 hari), mengkhitankan anak (2 hari), membaptiskan anak (2 hari), istri melahirkan atau keguguran (2 hari), suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal (2 hari), anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (1 hari).
Lembur. Apabila kamu mendapat upah lembur, bekali diri dengan cara perhitungan upah lembur.
Lembur hari kerja:
Jam kerja lembur pertama dibayar upah 1.5 kali upah sejam
Jam kerja lembur berikutnya dibayar upah 2 kali upah sejam
Kamu lembur 4 jam di hari senin. Upahmu seharusnya dihitung:
1 jam pertama = 1.5 kali upah sejam
Jam berikutnya (sisa 3 jam) = 3 x 2 = 6 kali upah sejam.
Total upah lembur 4 jam mu di hari Senin sebesar 7.5 kali upah sejam.
Berapa upah sejammu?
Upah 1 bulan : 173 jam
Misal upah Rp 3.140.098, upah 1 jam adalah Rp 18.150
Pada kasus tadi, lembur 4 jam di hari Senin. Kamu berhak atas 7.5 kali upah sejam, yaitu Rp 136.125