Mohon tunggu...
Karina Anggita
Karina Anggita Mohon Tunggu... Human Resources - Life enthusiast

Belajar untuk menulis, selalu tertarik pada sejarah, musik, budaya dan bahasa

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Jadi "Budak Korporat", Ini "Starter Pack" yang Wajib Diketahui

30 Juni 2020   15:00 Diperbarui: 7 April 2021   17:58 32405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan durasi kontrak:

Diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. 

Dapat dilakukan pembaharuan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari, sebanyak 1(satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. 

Perbedaan perpanjangan dan pembaharuan PKWT ( ilustrasi milik pribadi)
Perbedaan perpanjangan dan pembaharuan PKWT ( ilustrasi milik pribadi)
Upah. Cek upah atau gaji yang tertera di perjanjian kerja. Perhatikan detail seperti:

* Tanggal gajian serta komposisi upah. Ada tunjangan apa saja? Ada upah lembur? Atau sudah dianggap all in? Total upah tersebut ( di luar lembur)  nominalnya tidak boleh di bawah UMK setempat. Jadi, bekali diri dengan informasi nilai UMK.

* Pajak penghasilan. Ditanggung kantor atau diri sendiri?

* Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hal ini nampak seperti beban potongan di mata karyawan. Sejatinya, ini adalah penambah upah. Kelak, kamu akan menikmati saldo Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Total porsi iuranmu adalah 3% dari upah. Total porsi perusahaan membayarkan iuranmu untuk JHT dan JP adalah 5.7% dari upah. Perusahaan juga membayarkan iuran Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Untuk BPJS Kesehatan, porsi iuranmu adalah 1% dari upah. Perusahaan membayarkan porsi 4% dari upahmu. Kepesertaan ini sudah meng cover istri/suami dan anak.

Penalti. Cek baik-baik perilaku apa saja yang membuat kamu harus membayar ganti rugi ke perusahaan atau sebaliknya. Penting diketahui, untuk perjanjian kontrak, apabila salah satu pihak memutuskan hubungan kerja selama periode kontrak, maka pihak yang memutuskan harus memberi ganti rugi sebesar upah karyawan sampai batas waktu perjanjian kerja.

Misal: kamu resign di periode kontrak. Sisa kontrak masih 5 bulan. Upah sesuai perjanjian adalah Rp 5.000.000, maka kamu harus ganti rugi ke perusahaan sebesar Rp 5.000.000 kali 5 bulan = Rp 25.000.000

3. Pahami hakmu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun