Mohon tunggu...
Karina Anggita
Karina Anggita Mohon Tunggu... Human Resources - Life enthusiast

Belajar untuk menulis, selalu tertarik pada sejarah, musik, budaya dan bahasa

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Jadi "Budak Korporat", Ini "Starter Pack" yang Wajib Diketahui

30 Juni 2020   15:00 Diperbarui: 7 April 2021   17:58 32405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Besaran uang penghargaan masa kerja (ilustrasi milik pribadi)

Lembur di hari istirahat mingguan, hari libur resmi (enam hari kerja)

7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam ke delapan dibayar 3 kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 kali upah sejam

Kamu lembur 9 jam di hari minggu. Upah lemburmu:

7 jam pertama = 7 x 2 = 14 kali upah sejam
Jam ke delapan = 1 x 3 = 3 kali upah sejam
Jam ke sembilan = 1 x 4 = 4 kali upah sejam

Total upahmu adalah 21 kali upah sejam, yaitu Rp 381.150 ( ingat ya, dalam contoh ini upah 1 jam yang kamu dapat Rp 18.150)

Khusus karyawan tetap, apabila kamu hengkang dari perusahaan, ini bekal pengetahuan kompensasimu:

Mengundurkan diri: Tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Yang didapatkan adalah semacam uang pisah (tergantung dari kebijakan perusahaan)

Pemutusan Hubungan Kerja (oleh Perusahan

Kamu berhak atas:

Uang Pesangon

Besaran uang pesangon (ilustrasi milik pribadi)
Besaran uang pesangon (ilustrasi milik pribadi)
Uang Penghargaan Masa Kerja

Besaran uang penghargaan masa kerja (ilustrasi milik pribadi)
Besaran uang penghargaan masa kerja (ilustrasi milik pribadi)
Beberapa alasan PHK mengharuskan perusahaan membayar Uang Pesangon dua kali lipat dari ketentuan, antara lain PHK karena perusahaan melakukan efisiensi dan PHK karena karyawan memasuki usia pensiun.

4. Pahami kewajibanmu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun