Lembur di hari istirahat mingguan, hari libur resmi (enam hari kerja)
7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam ke delapan dibayar 3 kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 kali upah sejam
Kamu lembur 9 jam di hari minggu. Upah lemburmu:
7 jam pertama = 7 x 2 = 14 kali upah sejam
Jam ke delapan = 1 x 3 = 3 kali upah sejam
Jam ke sembilan = 1 x 4 = 4 kali upah sejam
Total upahmu adalah 21 kali upah sejam, yaitu Rp 381.150 ( ingat ya, dalam contoh ini upah 1 jam yang kamu dapat Rp 18.150)
Khusus karyawan tetap, apabila kamu hengkang dari perusahaan, ini bekal pengetahuan kompensasimu:
Mengundurkan diri: Tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Yang didapatkan adalah semacam uang pisah (tergantung dari kebijakan perusahaan)
Pemutusan Hubungan Kerja (oleh Perusahan
Kamu berhak atas:
Uang Pesangon
4. Pahami kewajibanmu