1.Larangan bercadar bagi dosen pengajar di UIN Jakarta
Kutip :
Kebijakan serupa rektor UIN Yogya sebetulnya pernah ada di UIN Jakarta. Bedanya, di UIN Jakarta yang dilarang adalah dosen berinisial "M", dan bukan peraturan yang berlaku umum. Ketika itu, rektor UIN Jakarta, Dede Rosyada, berargumen kalau kegiatan belajar-mengajar di kelas yang diampu M akan terganggu. M bahkan diberi pilihan untuk mengundurkan diri.
Dede mengaku pernah memberikan pilihan soal ini, yaitu dosen bercadar tetap bisa mengajar sepanjang melepasnya ketika di kelas. Atas pilihan itu M mengambil opsi berhenti mengajar. "Pilihan dia mengundurkan diri, bukan saya pecat," kata Dede kepada Tirto, 1 Agustus lalu.
2.Pembinaan mahasiswi bercadar di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Jogyakarta
Kutip :
"Rektor UAD, Kasiyarno mengatakan, belum lama ini pihaknya sudah memerintahkan Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) UAD untuk mendata dan membina mahasiswi bercadar yang ada di kampus."
"Kasiyarno menerangkan, alasan UAD berencana mendata mahasiswi bercadar karena pihaknya ingin meluruskan paham para mahasiswi tersebut."
Bahkan menurut penulis, dalam hal ini UAD lebih tegas memaparkan alasannya dengan berani memberikan argumentasi tentang penggunaan cadar bagi seorang wanita.
Kutip: