Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Nomine Penulis Opini Terbaik pada Kompasiana Awards 2024

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Membangun Masa Depan Bangsa dengan Badan Bank Tanah

11 Januari 2025   00:30 Diperbarui: 11 Januari 2025   00:30 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pemanfaatan Lahan Badan Bank Tanah (Kompas dari Shutterstock) 

Dengan kebijakan ini, korelasi antara pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pangan dapat dijembatani, sekaligus memastikan bahwa sektor pertanian memiliki ruang untuk terus berkembang.

Pemanfaatan Secara Sah

Tanah negara yang terlantar sering kali menjadi pemandangan yang ironis. Di berbagai daerah, termasuk di sekitar tempat tinggal penulis di Kota Metro, Lampung, ada sejumlah tanah negara yang dibiarkan kosong tanpa pemanfaatan jelas dari pemerintah. 

Kondisi ini tidak hanya menyia-nyiakan potensi lahan, tetapi juga membuka peluang bagi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

Pada kenyataannya, beberapa lahan tersebut pernah dimanfaatkan secara personal oleh masyarakat sekitar. Namun, akses untuk memanfaatkan tanah ini sering kali hanya terbuka bagi mereka yang memiliki "jalur khusus" melalui lobi-lobi tertentu. 

Hal ini tentu mencerminkan masalah klasik dalam pengelolaan lahan negara, tidak adanya sistem yang transparan dan terorganisasi.

Kehadiran Bank Tanah menjadi solusi strategis untuk mengatasi persoalan ini. Dengan pengelolaan yang terpusat dan mekanisme yang jelas, status penggunaan lahan negara dapat lebih terstruktur. 

Bank Tanah memungkinkan masyarakat untuk mengajukan pemanfaatan lahan secara resmi, tanpa harus menghadapi kerumitan birokrasi atau ketergantungan pada hubungan personal.

Melalui sistem yang diusung Bank Tanah, lahan yang selama ini terbengkalai dapat dioptimalkan untuk berbagai kebutuhan, baik itu untuk pertanian, pembangunan infrastruktur, maupun fasilitas publik lainnya. 

Pemanfaatan ini tentu lebih berdaya guna dibandingkan membiarkan lahan kosong tidak terurus.

Langkah ini tidak hanya mengurangi kebuntuan akses, tetapi juga memastikan bahwa lahan negara dimanfaatkan secara sah dan sesuai peruntukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun