Mohon tunggu...
Julianda
Julianda Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RMS SURAKARTA/MAHASISWA

tenis meja

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku "Menapak Jejak Poligami Nabi SAW" Karya Abdul Mutakabbir

14 Maret 2024   11:10 Diperbarui: 14 Maret 2024   11:17 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

            Poligami dapat dipahami melalui dua pendekatan, yaitu melalui penelitian langsung atau melalui telaah terhadap penelitian yang telah ada, serta mengamati situasi dan kondisi keluarga yang menjalankan praktik poligami. Dalam tulisan ini, lebih banyak merujuk pada penelitian yang sudah ada, meskipun kadang-kadang menggunakan pengamatan atau interaksi langsung dengan keluarga yang menerapkan poligami.

  • Gambaran Poligami Masa Kini 

Topik poligami memiliki beragam sumber pembahasan, termasuk buku, jurnal, dan penelitian dengan judul-judul yang bervariasi. Buku ini secara terbatas menyoroti penelitian terbaru yang didukung oleh pengamatan tentang rumah tangga monogamis. Menurut Zulkakrnain, praktik poligami yang terjadi di masyarakat Riau dianggap menyimpang dari tujuan pernikahan. Poligami tersebut menghasilkan ketimpangan dan ketidakadilan, dengan istri-istri saling cemburu dan menyebabkan kekacauan yang tak berujung dalam rumah tangga. Sementara itu, Abdillah Mustari berpendapat bahwa praktik poligami dapat menyebabkan kegaduhan dalam masyarakat, bahkan dapat menciptakan sekat antar masyarakat karena perbedaan pemahaman, terutama jika pelaku poligami merupakan idola atau publik figur.

Penelitian yang dilakukan oleh Fitri Yulianti dan rekan-rekannya konsisten dengan penelitian dua peneliti sebelumnya. Mereka menemukan bahwa keluarga yang menerapkan poligami memiliki risiko yang sangat tinggi. Suami yang memiliki lebih dari satu istri cenderung tidak adil terhadap istri pertamanya dalam berbagai aspek, sehingga menyebabkan penderitaan secara fisik dan mental terutama pada anak-anak yang lahir dan besar dalam poligami ketika mereka mencapai usia lima tahun atau lebih. Dari sudut pandang pengamatan, terlihat adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangga poligamis pada pandangan pertama. Hal ini terbukti dengan ketidakakuran antara istri pertama, kedua, dan seterusnya. Tekanan psikologis muncul, bersama dengan prasangka buruk di antara mereka, meskipun terdapat rumah tangga poligamis di mana semua istri terlihat akur. Namun, pengamatan ini tidak dapat dijadikan sebagai patokan utama karena tingkat validitasnya masih di bawah standar yang diinginkan. Oleh karena itu, diperlukan penelitian dan pengamatan lebih lanjut untuk menyajikan data yang lebih valid.

  • Syarat Diperbolehkan Poligami 
  • Sebagian besar literatur mengharuskan adanya keadilan sebagai prasyarat utama dalam praktik poligami. Namun, jika kita mengkaji secara seksama teks agama, akan ditemukan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ketiga belah pihak: suami, istri pertama, dan istri-istri selanjutnya. Berikut poin yang menjadi syarat diperbolehkannya poligami :
  • Berilmu
  • Sehat
  • Mapan
  • Adil
  • Plus dan Minus Poligami 
  • Seperti halnya dalam praktik poligami, terdapat dua sisi yang berbeda. Jika praktik tersebut dilakukan oleh individu yang memenuhi syarat dan dalam situasi yang memungkinkan, maka dapat membawa manfaat. Namun, jika praktik tersebut dijalankan oleh individu yang tidak memenuhi syarat, akan membawa berbagai masalah dan bahkan dapat mencapai tingkat kezaliman.
  • Manfaat

Secara umum, terdapat beberapa manfaat poligami dari sudut pandang sosiologis, antara lain:

  • a) Memberikan kesempatan bagi suami yang subur untuk memiliki keturunan meskipun istri pertamanya mandul.
  • b) Mempertahankan keutuhan rumah tangga tanpa perlu bercerai, bahkan jika istri tidak mampu menjalankan perannya secara sempurna.
  • c) Mencegah suami dari perilaku hiperseksual dan masalah moral lainnya seperti perselingkuhan dan seks bebas.
  • d) Memberikan perlindungan bagi wanita yang kurang beruntung, terutama di daerah konflik seperti Irak dan negara-negara lain di mana kekurangan pria dapat terjadi.

  • Mudarat
  • Secara umum, terdapat beberapa dampak negatif yang disebabkan oleh poligami, meskipun hal serupa juga dapat terjadi dalam keluarga monogamis. Dampak-dampak tersebut antara lain adalah adanya rasa cemburu antara istri, terutama dari istri pertama terhadap istri yang lebih muda, ketidakadilan terhadap istri-istri dan anak-anak mereka, bahkan bisa sampai pada tingkat kezaliman di antara mereka, termasuk terhadap diri para suami poligamis sendiri.

  • Oleh karena itu, penting untuk berpikir secara matang sebelum memutuskan untuk menjalani poligami agar dapat mencegah terjadinya konsekuensi yang tidak diinginkan. Namun, jika seseorang memilih untuk melakukan poligami, harus memastikan untuk memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.[1] 

 

Conclusion

 

            Melakukan poligami bukanlah tentang keegoisan atau sekadar memenuhi nafsu semata, begitu juga jika disebut sebagai mengikuti sunnah. Oleh karena itu, semoga tulisan ini bisa memberikan pemahaman yang lebih baik tentang poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Jika seseorang memutuskan untuk berpoligami atas dasar mengikuti sunnah, maka seharusnya dia memperhatikan semua aspek yang terkait dengan praktik poligami yang dilakukan oleh Nabi SAW, dari awal hingga akhir. Beberapa orang berpendapat bahwa jika seseorang ingin melakukan poligami, dia harus mengikuti contoh yang diberikan oleh Nabi SAW.

 

            Jika alasan di balik poligami sejalan dengan prinsip-prinsip yang diamalkan oleh Nabi Muhammad SAW, maka ada kemungkinan bagi seseorang untuk diberi kesempatan, terutama jika itu berhubungan dengan aspek kemanusiaan dan pendidikan. Ini berarti bahwa pernikahan kedua atau selanjutnya dapat dimaksudkan untuk membebaskan perempuan dari beban ekonomi dan kebodohan, sehingga mereka dapat lebih mudah mencapai tujuan agama dan negara dengan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan tingkat pendidikan. Namun, jika salah satu dari aspek tersebut tidak terpenuhi, maka pada dasarnya tindakan tersebut hanya akan menimbulkan masalah bagi individu, keluarga, dan masyarakat, serta melanggar nilai-nilai bangsa dan agama.

 

Bibliography

 

Mutakabbir, Abdul. Menapak Jejak Poligami Nabi Saw, 2019.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun