Mohon tunggu...
Julianda
Julianda Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RMS SURAKARTA/MAHASISWA

tenis meja

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku "Menapak Jejak Poligami Nabi SAW" Karya Abdul Mutakabbir

14 Maret 2024   11:10 Diperbarui: 14 Maret 2024   11:17 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Isteri Kesebelas : Maria Al-Qibti
            Maria bint Syama'un lahir di daerah dataran tinggi Mesir yang dikenal sebagai Hafn. Dia berasal dari suku Qibti. Ketika dia dan saudara perempuannya dewasa, mereka dipekerjakan oleh Raja Muqauqis, penguasa di Alexandria dan Mesir. Pada tahun keenam Hijriah, Nabi Muhammad SAW mengirim surat melalui Hatib ibn Balta'ah kepadanya, mengundangnya untuk memeluk agama Islam. Namun, Raja Muqauqis menolak dengan cara yang sopan dan bijaksana. Sebagai gantinya, dia mengirim beberapa hadiah kerajinan tangan dan budak kepada Nabi Muhammad SAW, termasuk Maria. Ketika dalam perjalanan dari Mesir ke Madinah, Hatib melihat kesedihan para budak yang dikirim oleh Raja Mesir sebagai hadiah kepada Nabi Muhammad SAW. Hatib berusaha menghibur mereka dengan menceritakan tentang Islam dan kehidupan Nabi Muhammad SAW. Dia kemudian mengajak mereka untuk memeluk Islam, dan mereka menerimanya dengan senang hati. Sebelum para hadiah itu sampai di Madinah, penolakan Raja Mesir telah diketahui oleh Nabi Muhammad SAW.

            Kehidupan awal Maria di Madinah diwarnai oleh kesedihan, perasaan asing, dan merasa terpinggirkan dalam masyarakat. Dia merasa tidak memiliki kenalan dan masih dianggap sebagai seorang budak biasa. Namun, Nabi Muhammad SAW memutuskan untuk menikahinya untuk meningkatkan statusnya dan menghapus kesedihan serta perasaan keterasingannya di tengah-tengah masyarakat Madinah.mPernikahan Maria dengan Nabi Muhammad SAW membawa sebuah amanah, yaitu seorang anak laki-laki. Namun, anak tersebut meninggal dunia pada usia sekitar sembilan belas bulan karena sakit. Ada perdebatan tentang status Maria, apakah dia istri atau budak (selir) Nabi Muhammad SAW. Banyak yang berpendapat bahwa Maria adalah budak, namun penulis tidak setuju dengan pandangan ini karena bertentangan dengan ajaran kenabian dan keilahian yang menyerukan pembebasan manusia dari segala bentuk perbudakan.

Maria adalah istri Nabi Muhammad SAW, bukan budak atau selir. Dia termasuk dalam Ummahat al-Mu'minin, bahkan memiliki kedudukan yang lebih mulia karena dipercayakan oleh Allah SWT untuk melahirkan seorang anak dari Nabi Muhammad SAW. Salah satu alasan Nabi Muhammad SAW menikahi Maria adalah untuk menghapus perbudakan dan membuktikan bahwa di hadapan Allah, tidak ada perbedaan di antara manusia kecuali dalam ketakwaan dan amal kebaikan. Pernikahan ini juga bertujuan untuk menegaskan bahwa Islam tidak memandang status, suku, ras, atau bangsa. Ini dibuktikan dengan pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Maria, yang kemudian melahirkan seorang anak yang diberi nama Ibrahim bin Muhammad SAW.

Rumah Tangga Monogamis 

Isteri Kedua belas : Maimunah Binti Al-Haris

            Maimunah, yang nama aslinya adalah Barrah bint al-Haris, adalah istri Nabi Muhammad . Dia dilahirkan enam tahun sebelum masa kenabian. Nama lengkapnya adalah Barrah bint al-Haris ibn Hazm ibn Bujair ibn Hazm ibn Rabi'ah ibn 'Abdillah ibn Hilal ibn 'Amir ibn Sa'sa'ah, dan Ibunya bernama Hindun bint 'Aus ibn Zubai ibn Haris ibn Hamatah ibn Jarsy. Setelah menikah dengan Nabi Muhammad , nama Barrah diganti menjadi Maimunah. Maimunah adalah salah satu dari istri-istri terakhir Nabi Muhammad dan dia juga dikenal karena kebaikan dan kedermawaannya. Sebelum menikah dengan Nabi Muhammad , terdapat berbagai versi mengenai suami Maimunah. Beberapa versi menyatakan bahwa Maimunah hanya menikah satu kali, sementara yang lain mengatakan bahwa dia telah menikah dua kali. Begitu juga mengenai perpisahannya dengan suaminya, ada yang mengatakan bahwa suaminya meninggal, sementara versi lain menyatakan bahwa keduanya bercerai.

Setelah berpisah dengan suaminya, Maimunah merasa terlepas dari kungkungan kemusyrikan. Dia kemudian dengan sukarela menyatakan keislamannya kepada Nabi Muhammad . Setelah memeluk Islam, dia mengungkapkan niatnya kepada saudaranya, Umm Fadl, untuk menyerahkan dirinya kepada Nabi Muhammad . Pesan ini kemudian disampaikan oleh saudaranya kepada Abbas ibn Abd al-Muttalib, suami Umm Fadl, dan Abbas meneruskannya kepada Nabi Muhammad . Nabi pun menyetujui niat baik Maimunah untuk menikahinya. Pernikahan Maimunah dengan Nabi Muhammad dilakukan atas dasar untuk memenuhi keinginan Maimunah dan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dalam menjalankan syariat-Nya. Pernikahan ini juga dimaksudkan sebagai pembelajaran praktis bagi umat, sesuai dengan yang disebutkan dalam Surah Al-Ahzab (33:50).

Alasan Poligami Nabi SAW

            Alasan di balik praktik poligami Nabi Muhammad bisa dipahami dengan merujuk pada alasan beliau mempersunting beberapa perempuan setelah wafatnya Sayyidah Khadijah, sebagaimana dijelaskan dalam bab-bab sebelumnya. Menurut Muhammad Rasyid Rida, terdapat tiga alasan utama di balik praktik poligami Nabi Muhammad . Pertama, alasan sosial dan kemanusiaan, yang meliputi kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada perempuan yang menjadi janda atau tidak memiliki pelindung. Kedua, alasan pendidikan dan pembelajaran, di mana poligami bisa menjadi contoh praktek bagi umat Islam tentang bagaimana memperlakukan istri-istri dengan adil dan merata. Ketiga, alasan politis, yang bisa termasuk dalam menjalin atau memperkuat hubungan dengan suku-suku atau kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat pada saat itu.

Beberapa poin yang menjadi alasan Nabi SAW melakukan poligami ialah sebagai berikut :

  • Sosial dan Kemanusian
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sebagai Landasan atau Penentapan Hukum

Poligami Masa Kini 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun