Mohon tunggu...
Julianda
Julianda Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RMS SURAKARTA/MAHASISWA

tenis meja

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku "Menapak Jejak Poligami Nabi SAW" Karya Abdul Mutakabbir

14 Maret 2024   11:10 Diperbarui: 14 Maret 2024   11:17 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Poligami adalah istilah yang berasal dari dua kata Yunani yang diduga merupakan saduran, yaitu poli (polus) yang berarti banyak, dan gamein (gamos) yang artinya perkawinan. Ketika kata-kata ini digabungkan, poligami (poligamein) merujuk pada perkawinan yang melibatkan lebih dari satu pasangan. Selain itu, poligami juga dianggap sebagai terjemahan dari istilah bahasa Inggris "polygamy", yang memiliki dua makna. Pertama, merujuk pada seseorang yang memiliki lebih dari satu pasangan, baik itu laki-laki maupun perempuan. Kedua, mengacu pada laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri, tetapi tidak berlaku sebaliknya. Adapun dalam konteks hukum Islam, poligami merujuk pada praktik seorang laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan, dengan batasan tertentu yang diperbolehkan hingga maksimal empat istri. Dengan demikian, poligami adalah sistem pernikahan yang memungkinkan seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri, namun dibatasi oleh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama (Al-Qur'an) dan hukum negara.

Secara umum, poligami diyakini telah ada sejak awal kehadiran manusia di bumi, atau lebih tepatnya sejak masyarakat mengenal peradaban. Meskipun tidak ada catatan pasti tentang kapan dan di mana praktik poligami dimulai, namun penelusuran sejarah menunjukkan bahwa poligami bukanlah fenomena baru dan telah menjadi bagian dari berbagai tradisi peradaban kuno. Salah satu bentuk peradaban kuno yang mempraktikkan poligami adalah peradaban patriarkis di wilayah seperti jazirah Arab. Dalam peradaban ini, laki-laki mendominasi sebagai pengambil keputusan dalam berbagai aspek kehidupan, dan poligami menjadi salah satu tradisi yang diterima secara luas. Poligami bukanlah hal yang eksklusif bagi peradaban Arab, melainkan merupakan warisan dari berbagai peradaban masa lampau di berbagai wilayah. Banyak negara pada masa lalu telah mengamalkan poligami, termasuk negara-negara di Timur dan Barat. Meskipun sulit untuk memberikan paparan yang terperinci tentang sejarah poligami dari berbagai bangsa dan peristiwa kecil yang terkait, namun dapat disimpulkan bahwa praktik poligami telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak zaman purba. Praktik ini umumnya terjadi di kalangan elit masyarakat, termasuk di antaranya nabi, rohaniawan, raja, politikus, perwira militer, dan bangsawan.

Dalam catatan sejarah kenabian sekitar abad kelima belas sebelum masehi, diyakini bahwa Nabi Ibrahim (AS) hidup pada masa tersebut. Menurut narasi tersebut, Nabi Ibrahim (AS) telah melakukan poligami dengan mengawini Sarah dan Hajar. Awalnya, Nabi Ibrahim (AS) hanya menikahi Sarah, yang merupakan keturunan bangsawan dan putri dari Haran. Setelah menjadi suami istri yang sah, Nabi Ibrahim (AS) membawa Sarah ke Mesir. Ketika mereka tiba di Mesir, sang Raja terpesona oleh kecantikan Sarah dan ingin menyentuhnya. Namun, Allah melindunginya dengan membuat tangan dan kaki sang raja menjadi kaku. Sang Raja kemudian meminta Sarah untuk memohon pada Tuhan agar tangan dan kakinya dapat kembali normal, dan doanya dikabulkan. Sebagai imbalannya, sang Raja memberikan Hajar kepada Nabi Ibrahim (AS) dan Sarah. Itulah bagian dari narasi yang terdapat dalam sejarah kenabian tentang Nabi Ibrahim (AS) dan peristiwa yang terjadi saat ia dan Sarah berada di Mesir.

Dalam beberapa karya sastra, disebutkan bahwa Nabi Ibrahim (AS) memiliki tiga atau bahkan empat istri. Salah satu istri ketiga yang disebutkan adalah Qanturah bin Yaqtan, yang melahirkan enam orang anak. Sementara itu, istri keempat yang disebutkan bernama Hajun, yang melahirkan lima orang anak. Namun, pendapat tentang status istri keempat masih diperdebatkan, karena sebagian sejarawan menganggapnya sebagai budak perempuan. Dalam bahasa Al-Qur'an, istilah yang digunakan adalah "ma malakat aimanihim".

Adapun kaum Quraisy yang memiliki banyak istri ketika masuk Islam, mereka diperintahkan untuk menceraikan istri-istri mereka, menyisakan hanya empat orang. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang mengatur poligami, yang membatasi jumlah istri maksimum menjadi empat, dengan syarat adil dalam memperlakukan mereka. Pernikahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW berbeda dengan para sahabatnya. Nabi Muhammad SAW diberikan kelonggaran khusus untuk memiliki lebih dari empat istri, karena faktor-faktor seperti kebutuhan kemanusiaan, strategi dakwah Islam, dan juga sebagai bagian dari khususiyah (keistimewaan) baginda sebagai Nabi. Meskipun demikian, Nabi Muhammad SAW selalu memperlakukan istri-istrinya dengan adil dan bijaksana. Para sahabat lainnya, di sisi lain, hanya diizinkan memiliki maksimal empat istri, seperti kasus Umar ibn Khattab yang memiliki 10 istri. Ketika kasus semacam itu terjadi, Nabi Muhammad SAW memberikan perintah untuk menceraikan istri yang melebihi jumlah yang diizinkan, agar mereka dapat mematuhi aturan Islam.

Rumah Tangga Monogamis 

Isteri Pertama : Khadijah Binti Khuwailid 

            Sebelum menikah dengan Nabi Muhammad SAW, Khadijah telah menikah dua kali. Suami pertamanya adalah Abu Halah al-Tamimi, yang meninggal dunia meninggalkan kekayaan dan jaringan dagang yang luas. Pernikahan kedua Khadijah adalah dengan 'Atiq ibn 'Aiz ibn Makhzum. Ada dua versi mengenai pernikahan Khadijah dengan 'Atiq. Versi pertama menyatakan bahwa Khadijah menjadi janda setelah kematian 'Atiq, dan ia mewarisi harta dan perniagaan seperti yang ia dapatkan dari suaminya sebelumnya. Hal ini membuat kekayaan Khadijah bertambah besar. Meskipun demikian, sepanjang hidupnya, Khadijah telah dikenal sebagai wanita terhormat, kaya, dan memiliki akhlak yang mulia. Versi kedua menyatakan bahwa pernikahan Khadijah dengan 'Atiq tidak berlangsung lama.

            Khadijah mendengar kabar tentang seorang pemuda yang sangat jujur, amanah, dan dipercayai oleh seluruh masyarakat Arab Quraisy. Ia berniat untuk mengundangnya dan memberikan kepercayaan kepadanya untuk mengurus barang dagang dengan didampingi oleh Maisarah. Dalam waktu singkat, Muhammad muda mulai bekerja untuk Khadijah. Dalam catatan lain disebutkan bahwa Abu Thalib menganjurkan kepada keponakannya untuk bergabung dengan kafilah dagang Khadijah. Suatu hari, Muhammad muda berangkat bersama Maisarah untuk menjajakan barang dagangan Khadijah. Selama perjalanan, Maisarah melihat sifat terpuji sekaligus beberapa keanehan yang terjadi pada diri Muhammad, seperti kejujurannya dalam perdagangan, keuntungan yang berlipat ganda, dan gulungan awan yang menyertainya dalam perjalanan, seolah-olah melindungi Muhammad.

            Setalah melakukan pendekatan yang signifikan pernikahan antara Khadijah dan Muhammad adalah persatuan dua individu yang paling mulia, yang bersama-sama bekerja keras untuk menyebarkan kedamaian dan kebenaran, serta menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya ilahi. Khadijah, sebagai mitra hidupnya, adalah penolong, pelayan, dan rekan dalam menjalankan tugas kenabian yang diembannya. Mereka menjalani rumah tangga monogamis selama dua puluh lima tahun dengan kebahagiaan, kasih sayang, dan harmoni di bawah lindungan rahmat ilahi hingga wafatnya Khadijah pada tahun kesepuluh masa kenabian. Khadijah adalah sosok yang sempurna dalam kehidupan Nabi, memberikan dukungan, kasih sayang, dan perhatian yang luar biasa. Setelah kepergiannya, Nabi menikahi Saudah atas prakarsa Khaulah ibn Hakim, dan kemudian beberapa wanita lainnya atas berbagai alasan, termasuk misi dakwah, pertimbangan sosial, kemanusiaan, dan penyempurnaan akhlak. Meskipun terdapat berbagai versi dari para pakar sejarah dan ulama tentang jumlah wanita yang pernah dinikahi oleh Nabi.

Diantara lima belas wanita yang pernah dinikahi oleh Nabi Muhammad saw., termasuk:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun