Kemanusiaan;
Ininya harus mengutamakan hak asasi manusia, yang juga mengandung harkat dan martabat manusia secara individu maupun kelompok kependudukan secara proporsional.
Kebangsaan;
Hal ini merujuk pada setiap peraturan perundangan mencerminkan watak dan sifat bangsa Indonesia yang majemuk dan berprinsip sebagai negara kesatuan.
Kekeluargaan;
Merujuk pada suasana yang tersirat dalam peraturan perundangan berangkat dari musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
Kenusantaraan;
Pada intinya, suatu peraturan perundangan harus senantiasa memperhatikan kepentingan wilayah geografis dan territorial Indonesia yang juga majemuk dan memiliki perbedaan-perbedaan signifikan.
Bhineka tunggal ika;
Hal ini merujuk pada materi peraturan perundangan harus memperhatikan sendi-sendi keberagaman. Sendi-sendi keberagaman tersebut meliputi perbedaan penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi daerah dan kondisi budaya yang khusus karena struktur nomosnya sudah mengendap disana.
Keadilan;