Merujuk bahwa peraturan perundangan harus mencerminkan keadilan proposional bagi setiap warga negara.
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
Bicara tentang kesamaan masyarakat di mata hukum, dimana suatu peraturan perundangan tidak boleh memuat hal yang membeda-bedakan latar belakang, terutama hal yang sensitif seperti agama, suku, ras, golongan, gender, status sosial, dan sebagainya.
Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau;
Pada intinya suatu peraturan perundangan harus bisa mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Intinya mengatakan peraturan perundangan harus proporsional, harmonis, dan sejalan dengan nilai-nilai, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
Asas-asas ini kemudian dileburkan dengan asas-asas lain yang berlaku dalam spektrum dan bidang yang akan diatur. Dan menarik, apabila melihat teks aslinya, maka keseluruhan asas tersebut diberikan huruf dari a sampai j, yang sering kali menjadi patokan untuk menentukan hierarki suatu keberlakuan hukum. Dan, bila dibaca secara hierarki, maka keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bukan hal yang terutama dalam peraturan perundangan.
Menjadi suatu pertanyaan, apa alam pikir para pembentuk undang-undang sebenarnya tidak mementingkan hukum sehingga dengan meletakkan esensi dari hukum berada di tingkat least concern, atau lebih tepatnya, mengedepankan politik hukum daripada hukum itu sendiri? jawabannya penulis serahkan pada pembaca.
Demikianlah sedikit tentang alur dan asas pembentukan peraturan perundangan. Artikel ini jauh dari sempurna karena ada banyak hal yang dapat dijabarkan, inter alia pendalaman alam pikir asas-asas yang menjadi fundamental dalam mengkreasikan suatu peraturan perundangan itu sendiri. Namun karena kekurangan penulis serta untuk mencapai kesederhanaan, maka artikel harus diakhiri sampai disini. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.