Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembentukan Peraturan Perundangan: Alur dan Asas

9 April 2024   19:25 Diperbarui: 9 April 2024   19:32 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedayagunaan dan kehasilgunaan;

Sederhananya, peraturan perundangan yang dibuat harus berdasarkan kebutuhan untuk adanya peraturan perundangan sekaligus memiliki manfaat holistik dalam kehidupan.

Kejelasan rumusan;

Intinya suatu peraturan perundangan memiliki kejelasan rumusan dan memenuhi syarat teknis penyusunan peraturan perundangan, termasuk juga dalam hal sistematika, pilihan kata atau istilah, bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti hingga minim interpretasi.

Keterbukaan.

Intinya dalam proses pembentukan peraturan perundangan harus transaparan dari awal hingga akhirnya dengan melibatkan juga masyarakat. Pasal 5 huruf g ini mengalami pemutakhiran hingga kini publik juga dapat melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap proses pembentukan peraturan, baik secara daring atau luring, termasuk juga memberikan masukan.

ASAS MATERIIL

Bila asas formil pada esensinya memberikan bingkai atau kerangka yang dapat menjadikan suatu peraturan perundangan layak dikatakan sebagai peraturan perundangan, maka asas materiil yang dimaksud merujuk pada isi dari pembentukan peraturan perundangan itu sendiri. Dalam sinonim sederhana (dan bodoh), bila tubuh terdiri dari 'tulang dan daging', maka asas formil bicara tentang tulang dan asas materiil bicara tentang daging yang sudah siap santap.

Adapun asas materiil sendiri terdiri dari beberapa jenis, yang meliputi:

Pengayoman;

Intinya, bicara bahwa peraturan perundangan yang diadakan memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan dengan tujuan menciptakan ketentraman masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun