Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Darurat Transportasi, Darurat Indonesia

23 Maret 2016   02:28 Diperbarui: 21 April 2016   02:06 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu dari mana pemerintah memperoleh sumber untuk membiayai pelayanan publik yang menjadi kewajibannya itu?

Pertama-tama tentu dari hasil eksploitasi dan pendaya gunaan sumber daya yang dikuasai negara. Kemudian dari pajak yang terkumpul dari masyarakatnya maupun dari bermacam aktivitas komersial yang berlangsung di seluruh pelosok tanah air. Sebagian dari pemasukan itu dialokasikan untuk membiayai kewajiban pemerintah menyelenggarakan pelayanan angkutan umum.

Kemudian, sumber pembiayaan yang lain tentunya bersumber dari kontribusi atas kemewahan yang diperoleh masyarakat yang mendapat kenikmatan untuk menggunakan kendaraan pribadi. Atas nama keadilan sosial bagi seluruh masyarakat maka negara dapat menetapkan harga dan biaya yang harus mereka tanggung mereka jika ingin menikmati kemewahan itu melalui perangkat pajak dan retribusi yang terkait. Mulai dari yang hal yang berkaitan dengan haknya untuk memiliki dan menggunakan kendaraan, jarak yang ditempuh ketika digunakan, hingga ruang yang khusus yang harus disisihkan untuk keleluasaan geraknya.

Sepanjang negara mampu menunaikan tugas dan kewajibannya menyelenggarakan angkutan publik yang menjamin kemudahan pergerakan manusia dan barang di bumi pertiwi ini maka pemerintahnya dapat diberikan wewenang penuh untuk menentukan jenis maupun tarif pajak dan retribusi yang berkait dengan layanan angkutan pribadi yang dimiliki dan digunakan sebagian warganya. Sebab, dalam kondisi yang demikian, kemewahan pribadi sepenuhnya merupakan pilihan yang subyektif. Dengan kata lain, jika pengguna kendaraan pribadi keberatan terhadap tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan maka kebutuhan perjalanannya yang aman, nyaman, dan mudah tetap dapat terlayani oleh angkutan umum yang disediakan pemerintah.

Pemerintah juga dapat menetapkan biaya yang dipungut dari masyarakat pengguna angkutan (umum) publik sebagai bagian dari sumber pembiayaan. Bagaimanapun, layanan angkutan (umum) publik sesungguhnya sebuah bentuk kemewahan yang tak dimiliki pejalan kaki yang tak menggunakannya. Dibanding berjalan kaki, pengguna angkutan umum dapat lebih cepat dan nyaman menjangkau jarak yang harus ditempuhnya. Meski demikian, karena sifat publiknya, juga karena harapan dan manfaat positif bagi bangsa dan negara akibat pergerakan yang dilakukan, maka ongkos angkutan publik umum yang ditetapkan tidak sepenuhnya untuk mengganti seluruh komponen biaya yang muncul untuk menghadirkan layanan tersebut. Dari sudut pandang inilah kemudian lahir konsep dan pemahaman subsidi yang harus ditanggung negara. Jumlah pemasukan yang diperoleh dari ongkos yang dibayar penumpang tidak harus dipadankan dengan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah kepada masyarakat (pengusaha) yang membantu, berperan serta, maupun bekerjasama memberikan layanan angkutan umum publik itu.

 

PUBLIK DAN KOMERSIAL

Agar tidak menimbulkan kerancuan semestinya definisi angkutan umum perlu dipertegas terlebih dahulu. Jika kendaraan yang dimiliki, dikuasai, dan dioperasikan semata untuk melayani kepentingan pemiliknya disebut sebagai angkutan pribadi maka angkutan umum adalah perpindahan orang/barang yang menggunakan kendaraan yang bukan miliknya pribadi dan digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat umum baik secara bersama-sama (kolektif) maupun perorangan.

Dari tata cara pelayanannya, angkutan umum kemudian dapat dibedakan antara yang beroperasi berdasarkan trayek tertentu yang sudah ditetapkan, dengan yang tidak memiliki trayek khusus.

Angkutan umum yang memiliki trayek maupun yang tanpa trayek, masing-masing dibedakan lagi berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, yaitu publik atau komersial.

Angkutan (umum) publik merupakan fasilitas yang diselenggarakan negara sesuai dengan tanggung jawab yang diamanahkan kepadanya. Sedangkan angkutan (umum) komersial merupakan fasilitas umum yang dapat diselenggarakan masyarakat partikelir untuk melayani kebutuhan dan permintaan umum secara komersial.

Hal yang menjadi tanggung jawab negara semestinya ditegaskan pada kategori angkutan (umum) publik, baik yang berdasarkan trayek maupun tidak. Idealnya, negara menjamin keterjangkauan (aksesibilitas) seluruh wilayah perjalanan melalui perpaduan jaringan prasarana pejalan kaki dan angkutan (umum) publik yang berdasarkan trayek. Dalam kondisi tertentu, jika diperlukan, negara juga dapat menyediakan angkutan (umum) publik tanpa trayek untuk melayani kebutuhan perjalanan tertentu yang belum terlayani dengan baik oleh sistem jaringan prasarana pejalan kaki maupun angkutan (umum) publik yang berdasarkan trayek. Misalnya adalah angkutan (umum) publik untuk melayani perjalanan ke kawasan pemakaman. Tentunya negara tidak mungkin menyediakan trayek tetap bagi angkutan umum yang melayani warga masyarakat yang sedang berduka dan akan mengebumikan jenazah di kawasan pemakaman tertentu. Oleh karena itu, negara menyediakan angkutan (umum) publik tanpa trayek agar dapat melayani khusus warga masyarakat yang sedang berduka mengantarkan jenazah keluarga atau kerabatnya ke pemakaman tertentu. Contoh lain dari angkutan umum publik tanpa trayek yang mungkin perlu disediakan negara adalah ambulans untuk melayani warga yang sedang sakit dan perlu segera dibawa ke dokter atau rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun