Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Darurat Transportasi, Darurat Indonesia

23 Maret 2016   02:28 Diperbarui: 21 April 2016   02:06 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

KEHADIRAN NEGARA

Ketika jarak mulai membentang dan semakin menjadi kendala untuk ditempuh dengan berjalan kaki; ketika kehadiran-peran-dukungan kendaraan semakin dibutuhkan untuk menyiasati jarak yang memisahkan itu; ketika tak semua memiliki kemewahan pribadi untuk menguasai dan menggunakan kendaraan yang dapat melintas dengan aman-cepat-nyaman di ruang-ruang jalan yang menghubungkan lokasi asal dan tujuannya; … maka disanalah negara perlu dan harus hadir.

Melalui pemerintah, negara wajib mengelola jalan sebagai ruang publik agar tak semata dikuasai oleh yang mampu mengupayakan fasilitas (kendaraan) pribadi. Keadilan harus ditegakkan sehingga mereka yang tidak atau kurang beruntung tetap memiliki kesempatan bergerak dan berpindah yang sepadan. Maka pemerintah diserahi tanggung jawab untuk menyelenggarakan pengangkutan umum. Sebagaimana ditegaskan pada pasal 138 UU 22/2009 yang belum ‘move on’ itu.

Pada hakekatnya negara melalui pemerintah menyelenggarakan angkutan umum untuk melayani publik luas secara kolektif. Dibanding kendaraan pribadi, menumpang angkutan umum tentu harus berhadapan dengan sejumlah batasan. Selain berjadwal, ia tak mungkin melayani perjalanan dari pintu ke pintu seperti kendaraan pribadi. Sejatinya angkutan itu hanya beroperasi pada rute-rute tertentu yang dipandang paling optimal untuk melayani perjalanan masyarakat luas. Lalu di sepanjang lintasannya ditetapkan sejumlah tempat perhentian. Disanalah mereka yang ingin menumpang kendaraan umum yang disediakan akan naik dan turun.

Lalu, untuk menyempurnakan perjalanannya - mulai dari lokasi asal hingga ke tempat perhentian angkutan umum terdekat, ataupun dari perhentian terakhir hingga ke lokasi tujuannya - cara yang paling jamak dilakukan manusia adalah dengan berjalan kaki.

Berjalan kaki juga dilakukan untuk berpindah dari satu moda angkutan ke moda yang lain. Katakanlah jika ingin melanjutkannya dengan angkutan umum yang beroperasi tanpa lintasan tetap seperti taksi, ojek, dokar, ataupun becak. Bahkan dari dan ke tempat memarkirkan kendaraan pribadi yang digunakan. Sejumlah perjalanpun sesungguhnya ada yang cukup ditempuh hanya dengan berjalan kaki tanpa memerlukan kendaraan apapun.

Jadi, hal pokok pada lalu lintas di jalan-jalan raya yang sesungguhnya selalu terkait dengan aktivitas berjalan kaki. Bukan perjalanan yang menggunakan moda kendaraan apapun yang dapat mengangkutnya. Dengan demikian, lalu lintas yang menggunakan kendaraan di jalan raya - baik yang digerakkan mesin, orang, maupun binatang - pada prinsipnya hanyalah substituasi terhadap pergerakan manusia yang menggunakan kakinya untuk berjalan.

Kehadiran negara semestinya merancang, mengatur dan mengelola agar kesempurnaan aktivitas berjalan kaki selalu berada pada prioritas pertama dan utama sebelum peserta lalu-lintas lain yang menggunakan bantuan kendaraan.

Tapi, mengapa Undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan itu tidak disusun dan dikembangkan dengan mengacu pada kebutuhan, kesempurnaan pelayanan, dan kenyamanan berjalan kaki sebagai filosofi dasarnya? Simaklah dengan seksama mulai dari bagian pertimbangan undang-undang itu hingga uraian pasal demi pasalnya.

 

PRIORITAS

Setelah memperhatikan kesempurnaan ruang bagi aktivitas berjalan kaki, pertimbangan pertama yang mestinya difikirkan di dalam undang-undang ketika mengatur soal kehadiran kendaraan di jalan raya adalah perlu dan harusnya negara memberikan ruang kepada sebagian (anggota masyarakat) yang memiliki kemewahan dalam mengupayakan, memiliki, dan menggunakannya secara pribadi sebagai alat bantu untuk melakukan perjalanan. Bagaimanapun, ruang yang harus disisihkan itu sesungguhnya adalah milik bersama seluruh masyarakat. Ruang yang digunakan untuk lalu-lintas kendaraan itu perlu dan harus disediakan terpisah agar kemudahan, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki tetap terjamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun