Mohon tunggu...
Jidan SyofiArdana
Jidan SyofiArdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NAMA : Jidan Syofi Ardana NIM : 41521010190 Fakultas: Ilmu Komputer DOSEN : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Pemikiran Teori Panopticon Jeremy Bentham dan Teori Strukturasi Anthony Giddens

31 Mei 2023   22:59 Diperbarui: 31 Mei 2023   23:09 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemahaman yang lebih akurat tentang korban: Fokus pada kejahatan struktural membantu kita memahami bahwa korban kejahatan seringkali adalah mereka yang secara sistematis dianiaya oleh ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik. Ini memungkinkan kita untuk memperhatikan kerentanan dan perlindungan korban yang lebih baik.

  • Perubahan sosial dan kebijakan kriminal yang lebih efektif: Memahami kejahatan struktural memungkinkan kita untuk melihat perlunya perubahan sosial dan kebijakan kriminal yang lebih luas. Mengatasi akar penyebab kejahatan membutuhkan upaya untuk mengatasi ketidakadilan sosial, ketimpangan kekuasaan, dan sistem yang tidak adil. Pendekatan ini dapat membantu dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan.

  • Pemahaman tentang dinamika sosial yang lebih luas: Studi kejahatan struktural membantu kita memahami dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat. Ini melibatkan analisis tentang bagaimana ketidakadilan dan ketimpangan sosial mempengaruhi perilaku dan interaksi sosial secara keseluruhan. Pemahaman ini penting untuk mempromosikan keadilan sosial dan perubahan sosial yang lebih luas.

  • Secara keseluruhan, pemahaman tentang kejahatan struktural membantu kita melihat kejahatan sebagai produk dari ketidakadilan sosial dan sistem yang tidak adil. Ini memungkinkan kita untuk melihat isu kejahatan secara holistik dan memperluas pandangan kita dalam mengatasi masalah kejahatan.

    Faktor dan akibat dari kejahatan struktural

     

    Faktor-faktor yang berperan dalam kejahatan struktural meliputi:

    1. Ketimpangan sosial dan ekonomi: Ketimpangan dalam distribusi sumber daya ekonomi, pendapatan, pendidikan, dan akses ke layanan publik dapat menciptakan kondisi yang menguntungkan untuk terjadinya kejahatan. Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi seringkali menjadi pemicu frustrasi dan ketidakpuasan yang mendorong individu untuk terlibat dalam perilaku kriminal.

    2. Ketidakadilan sistemik: Ketidakadilan dalam sistem hukum, kebijakan publik, dan struktur sosial dapat mempengaruhi terjadinya kejahatan struktural. Ketika sistem tidak adil dan tidak memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang, individu atau kelompok tertentu dapat terdorong untuk melanggar hukum atau memanfaatkan kelemahan sistem untuk keuntungan pribadi.

    3. Ketimpangan kekuasaan: Ketimpangan kekuasaan dalam masyarakat dapat memicu terjadinya kejahatan struktural. Kelompok atau individu yang memiliki kekuasaan yang lebih besar cenderung dapat memanfaatkannya untuk melanggar hukum, mengeksploitasi orang lain, atau menghindari pertanggungjawaban hukum. Ketimpangan kekuasaan ini dapat berkontribusi pada ketidakadilan sosial dan ketidakseimbangan distribusi sumber daya.

    4. Norma sosial yang merugikan: Norma sosial yang merugikan atau mendukung perilaku kriminal dapat menjadi faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan struktural. Ketika norma sosial membenarkan atau menghargai perilaku yang melanggar hukum atau melanggengkan ketidakadilan sosial, maka masyarakat cenderung menerima dan bahkan terlibat dalam perilaku kriminal.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    14. 14
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun