Mohon tunggu...
Jidan SyofiArdana
Jidan SyofiArdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NAMA : Jidan Syofi Ardana NIM : 41521010190 Fakultas: Ilmu Komputer DOSEN : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Pemikiran Teori Panopticon Jeremy Bentham dan Teori Strukturasi Anthony Giddens

31 Mei 2023   22:59 Diperbarui: 31 Mei 2023   23:09 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akibat dari kejahatan struktural dapat meliputi:

  1. Kerugian bagi korban: Kejahatan struktural sering kali merugikan individu atau kelompok yang menjadi korban. Korban kejahatan struktural dapat mengalami kerugian finansial, fisik, emosional, dan psikologis. Mereka mungkin kehilangan hak-hak mereka, kesejahteraan, atau kehidupan mereka akibat perilaku kriminal yang terkait dengan ketidakadilan sosial atau sistemik.

  2. Pemiskinan dan ketidaksetaraan: Kejahatan struktural dapat memperkuat ketimpangan sosial dan ekonomi yang ada dalam masyarakat. Perilaku kriminal yang terkait dengan eksploitasi, penyalahgunaan kekuasaan, atau korupsi dapat memperburuk ketimpangan sumber daya dan meningkatkan kesenjangan antara individu atau kelompok yang kaya dan yang miskin.

  3. Merusak kepercayaan dan stabilitas sosial: Kejahatan struktural dapat merusak kepercayaan dan stabilitas sosial dalam masyarakat. Ketika individu merasa bahwa sistem sosial dan hukum tidak adil atau korup, kepercayaan terhadap institusi dan otoritas dapat terkikis. Hal ini dapat menciptakan ketegangan sosial, konflik, dan ketidakstabilan yang lebih luas.

  4. Pemiskinan kultural dan moral: Kejahatan struktural dapat berdampak negatif pada nilai-nilai, norma, dan etika dalam masyarakat. Ketika individu atau kelompok tertentu memanfaatkan sistem atau melanggar aturan dengan tidak adil, hal ini dapat mengikis moral dan integritas sosial. Hal ini dapat merusak kualitas kehidupan kolektif dan menghambat perkembangan sosial yang adil dan berkelanjutan.

  5. Perubahan sosial dan kebijakan: Kejahatan struktural dapat menjadi pendorong untuk perubahan sosial dan reformasi kebijakan. Ketika masyarakat menyadari dampak negatif dari ketidakadilan sosial dan kejahatan struktural, upaya dapat dilakukan untuk mengubah sistem yang tidak adil, memperbaiki ketimpangan sosial, dan menguatkan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Penting untuk memahami faktor dan akibat dari kejahatan struktural agar dapat mengidentifikasi dan mengatasi akar permasalahan yang ada dalam masyarakat. Hal ini memungkinkan adanya perubahan yang lebih holistik dan berkelanjutan dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan aman bagi semua individu.

Kesimpulan

konsep kejahatan struktural oleh Anthony Giddens menyoroti pentingnya memahami kejahatan sebagai hasil dari ketidakadilan sosial, ekonomi, dan kekuasaan yang terkait dengan struktur sosial yang ada dalam masyarakat. Giddens menekankan bahwa kejahatan struktural tidak hanya melibatkan tindakan individu yang melanggar hukum, tetapi juga melibatkan praktik-praktik ilegal, amoral, atau merugikan yang dilakukan oleh perusahaan, institusi, atau individu yang memiliki kekuatan dan sumber daya yang lebih besar.

Kejahatan struktural terkait erat dengan ketimpangan kekuasaan, akses sumber daya, dan distribusi kekayaan dalam masyarakat. Ini mencakup praktik ekonomi yang merugikan, kejahatan lingkungan, kejahatan korporat, kejahatan keuangan, dan ketidakadilan sosial dan ekonomi yang menyebabkan ketegangan sosial. Giddens menekankan bahwa kejahatan struktural tidak hanya dipahami sebagai perilaku individu yang devian, tetapi juga sebagai produk dari struktur sosial yang melibatkan aksi dan keterlibatan individu.

Dalam teori kejahatan strukturalnya, Giddens menunjukkan bahwa perubahan yang diperlukan untuk mengurangi kejahatan struktural melibatkan perubahan dalam struktur sosial yang menciptakan ketidakadilan dan ketimpangan. Hal ini dapat melibatkan upaya untuk mengurangi kesenjangan ekonomi, memperkuat regulasi ekonomi, dan meningkatkan akses yang adil ke sumber daya bagi semua anggota masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun