Mohon tunggu...
Jesika Devi mufita Anggraini
Jesika Devi mufita Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haloo saya jesika hobiku jalan-jalan memasak menjahit dan masih banyak lainnya ☺️

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945

4 November 2023   00:02 Diperbarui: 4 November 2023   01:58 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Jika yang menjadi dasar pengujian standar adalah UUD 1945, maka standar abstrak akan menjadi dokumen utama pengujian.

 Di sisi lain, ketika mengkaji aturan tertentu, kita juga harus mempertimbangkan penerapan aturan ini, yang secara tidak langsung termasuk dalam cakupan kasus tertentu.

 Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan berbasis kasus (case-based pendekatan), yaitu 15 (lima belas) putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang [ 11/3 23.

54] y: 2003-2013 dalam uji materiil UUD Tahun 1945 dari segi isi, menitik beratkan pada proporsi putusan hakim konstitusi untuk menentukan konstitusionalitas peraturan.

 Hasil penelitian ini menujukkan bahwa MK dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tidak memisahkan secara dikotomis antara norma abstrak dan norma konkret.

 Dalam upaya melindungi hak-hak konstitusional warga negara, tidak adanya upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh Pemohon, serta untuk memberikan kepastian hukum yang adil, MK mengabulkan pengujian norma konkret

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun