Jika yang menjadi dasar pengujian standar adalah UUD 1945, maka standar abstrak akan menjadi dokumen utama pengujian.
Di sisi lain, ketika mengkaji aturan tertentu, kita juga harus mempertimbangkan penerapan aturan ini, yang secara tidak langsung termasuk dalam cakupan kasus tertentu.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan berbasis kasus (case-based pendekatan), yaitu 15 (lima belas) putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang [ 11/3 23.
54] y: 2003-2013 dalam uji materiil UUD Tahun 1945 dari segi isi, menitik beratkan pada proporsi putusan hakim konstitusi untuk menentukan konstitusionalitas peraturan.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa MK dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tidak memisahkan secara dikotomis antara norma abstrak dan norma konkret.
Dalam upaya melindungi hak-hak konstitusional warga negara, tidak adanya upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh Pemohon, serta untuk memberikan kepastian hukum yang adil, MK mengabulkan pengujian norma konkret
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H