Mohon tunggu...
Jesika Devi mufita Anggraini
Jesika Devi mufita Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haloo saya jesika hobiku jalan-jalan memasak menjahit dan masih banyak lainnya ☺️

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945

4 November 2023   00:02 Diperbarui: 4 November 2023   01:58 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah dari suatu kata"nilai konstitusional" Menurut Soemantri Martosoewignjo dalam Teori Konstitusi Astim Riyanto, istilah konstitusi berasal dari kata "konstitusi" yang dalam bahasa Indonesia disebut hukum dasar.

SIFAT UUD Ada dua ciri utama  konstitusi atau Undang-Undang Dasar, yaitu Fleksibel (fleksibel) dan Rigid (kaku).

 Berikut penjelasan singkat mengenai dua ciri UUD : a.

 Konstitusi sangat fleksibel; Dalam hal ini konstitusi dapat diamandemen melalui prosedur seperti mengesahkan undang-undang dan menyesuaikan dengan  perkembangan dari waktu ke waktu b.

 Konstitusi sangat kaku; yaitu peraturan perundang-undangan yang sewaktu-waktu sulit atau tidak mungkin diubah  atau hanya dapat diubah  dengan cara selain tata cara pembuatan peraturan c.

 Karl Loewenstein dalam bukunya "Refleksi Nilai Konstitusi" membedakan 3 (tiga) jenis nilai konstitusi atau nilai UUD , berdasarkan realitas kekuasaan dan norma UUD , yaitu merupakan norma nilai; nilai nominal (nilai nominal); nilai semantik (nilai semantik) d.

 Jika berbicara mengenai nilai konstitusi, para ahli hukum  selalu mencontohkan pandangan Karl Loewenstein mengenai tiga nilai konstitusi, yaitu: normatif, nominal, dan semantik.

  Suatu konstitusi dikatakan mempunyai kekuatan normatif apabila diterima secara resmi  oleh suatu negara.

 Dan oleh karena itu konstitusi itu tidak hanya sah secara hukum (legal),  tetapi juga efektif diterapkan dalam masyarakat dalam arti eksistensial.

 efektif dan dilaksanakan secara jelas dan runtut.

 Norma konstitusi inilah yang mengatur dan menjadi pedoman bagi proses politik yang terjadi di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun