Mohon tunggu...
Jesika Devi mufita Anggraini
Jesika Devi mufita Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haloo saya jesika hobiku jalan-jalan memasak menjahit dan masih banyak lainnya ☺️

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945

4 November 2023   00:02 Diperbarui: 4 November 2023   01:58 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Berfungsi sebagai alat kontrol sosial, baik dalam arti sempit  hanya dalam bidang politik, maupun dalam arti luas meliputi bidang ekonomi dan sosial.

 10.

 Berfungsi sebagai sarana inovasi teknis dan sosial, baik dalam arti sempit maupun  luas.

Konstitusionalitas norma tidak terlepas dari model judicial review UUD 1945.

 Hal ini terlihat jelas melalui praktik pengujian norma abstrak dan aturan khusus Mahkamah Konstitusi.

 Pembuktian norma khusus dalam rangka pengujian undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 pada hakikatnya berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

 Secara teoritis, pengujian MK terhadap suatu peraturan dimulai dari aturan-aturan yang bersifat abstrak sebagaimana tersirat dalam kedudukan MK sebagai pengadilan norma dan mengujinya terhadap UUD .

 Untuk menilai konstitusionalitas suatu norma hukum, maka norma abstrak  akan menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

 .

 Pada dasarnya standar spesifik lebih fokus pada penerapan atau penerapan standar.

 Penerapan standar tidak terlepas dari legalitas standar yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung  (MA), sedangkan konstitusionalitas standar adalah untuk menguji kesesuaian standar  dengan ketentuan UUD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun