Berfungsi sebagai alat kontrol sosial, baik dalam arti sempit hanya dalam bidang politik, maupun dalam arti luas meliputi bidang ekonomi dan sosial.
10.
Berfungsi sebagai sarana inovasi teknis dan sosial, baik dalam arti sempit maupun luas.
Konstitusionalitas norma tidak terlepas dari model judicial review UUD 1945.
Hal ini terlihat jelas melalui praktik pengujian norma abstrak dan aturan khusus Mahkamah Konstitusi.
Pembuktian norma khusus dalam rangka pengujian undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 pada hakikatnya berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara teoritis, pengujian MK terhadap suatu peraturan dimulai dari aturan-aturan yang bersifat abstrak sebagaimana tersirat dalam kedudukan MK sebagai pengadilan norma dan mengujinya terhadap UUD .
Untuk menilai konstitusionalitas suatu norma hukum, maka norma abstrak akan menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
.
Pada dasarnya standar spesifik lebih fokus pada penerapan atau penerapan standar.
Penerapan standar tidak terlepas dari legalitas standar yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA), sedangkan konstitusionalitas standar adalah untuk menguji kesesuaian standar dengan ketentuan UUD.