a. Organisasi negara
b.Hak Asasi Manusia
c.Tata cara perubahan UUD
d.Cita-cita rakyat
e. prinsip-prinsip ideologis
Selain itu, Jimly juga menyatakan dengan jelas bahwa konstitusi mempunyai 10 fungsi yang berjumlah , yaitu: 6 1.
Fungsi menentukan dan membatasi kekuasaan lembaga negara.
2.
Fungsi mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga negara.
3.
Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!