Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Karakteristik, dan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia

26 Juli 2023   01:24 Diperbarui: 26 Juli 2023   01:54 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Inalienable: Hak asasi manusia tidak dapat dicabut oleh siapapun;

Interconnected: hak asasi manusia salah satu hak-hak yang terdapat didalamnya saling bergantungan dan berkaitan dengan hak-hak lainnya;

Equal: hak asasi manusia berlaku sama dan serta setara bagi setiap manusia;

Indivisible: hak asasi manusia tidaka dibagi-bagikan antara satu orang dengan yang lainnya, karena setiap orang sudah membawa hak asasi manusia tersebut masing-masing semenjak ia dilahirkan ke dunia;

Non- discriminatory: hak asasi manusia tidak bole diberlakukan secara diskriminatif terhadap seseorang atau kelompok orang;

Internationally guaranteed: hak asasi manusia sudah dijamin dalam berbagai instrument hukum internasional. Meskipun diawal perkembangan hak asasi manusia mendpatkan perlawanan dari beberapa negara;

Legally protected: keberadaan hak asasi manusia dijamin dan dilindungi oleh hukum internasional maupun hukum nasional yang berlaku dalam suatu negara;

Protects individuals and groups: hak asasi manusia melindungi setiap manusia baik baik secara individu maupun kelompok;

Comnot be taken away: hak asasi manusia tidak dapat diambil oleh siapapun, karena setiap manusia meliliki hak asasi manusianya masing-masing dan orang lain berkewajiban untuk menghargai hak asasi setiap orang;

Obliges States and state-actors: perlindungan hak asasi manusia setiap negara menjadi pada kewajiban negara dan aktor-aktor yang terlibat dalam suatu negara tersebut.

Hak asasi manusia memiliki sebuah korelasi dalam konstitusi negara-negara yang harus dituangkan secara konkrit di dalamnya . Seperti di indonesia dalam konstitusi UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang menjadi pengakuan atas hak asasi manusia yang dimuat secara konkrit, diantaranya sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun