2. Inalienable: Hak asasi manusia tidak dapat dicabut oleh siapapun;
3. Interconnected: hak asasi manusia salah satu hak-hak yang terdapat didalamnya saling bergantungan dan berkaitan dengan hak-hak lainnya;
4. Equal: hak asasi manusia berlaku sama dan serta setara bagi setiap manusia;
5. Indivisible: hak asasi manusia tidaka dibagi-bagikan antara satu orang dengan yang lainnya, karena setiap orang sudah membawa hak asasi manusia tersebut masing-masing semenjak ia dilahirkan ke dunia;
6. Non- discriminatory: hak asasi manusia tidak bole diberlakukan secara diskriminatif terhadap seseorang atau kelompok orang;
7. Internationally guaranteed: hak asasi manusia sudah dijamin dalam berbagai instrument hukum internasional. Meskipun diawal perkembangan hak asasi manusia mendapatkan perlawanan dari beberapa negara;
8. Legally protected: keberadaan hak asasi manusia dijamin dan dilindungi oleh hukum internasional maupun hukum nasional yang berlaku dalam suatu negara;
9. Protects individuals and groups: hak asasi manusia melindungi setiap manusia baik baik secara individu maupun kelompok;
10. Comnot be taken away: hak asasi manusia tidak dapat diambil oleh siapapun, karena setiap manusia memiliki hak asasi manusianya masing-masing dan orang lain berkewajiban untuk menghargai hak asasi setiap orang;
11. Obliges States and state-actors: perlindungan hak asasi manusia setiap negara menjadi pada kewajiban negara dan aktor-aktor yang terlibat dalam suatu negara tersebut.
Hak asasi manusia memiliki sebuah korelasi dalam konstitusi negara-negara yang harus dituangkan secara konkrit di dalamnya . Seperti di indonesia dalam konstitusi UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang menjadi pengakuan atas hak asasi manusia yang dimuat secara konkrit, diantaranya sebagai berikut: