Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Karakteristik, dan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia

26 Juli 2023   01:24 Diperbarui: 26 Juli 2023   01:54 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1)Prinsip kesataraan. Pihak yang sangat fundamental dari hak asasi manusia kontemporer ini merupakan gagasan yang meletakkan seluruh orang terlahir secara leluasa serta mempunyai kesataraan dalam hak asasi manusia(HAM). Kesataraan masyarakat terdapatnya perlakuan yang setara, pada suasana sama wajib diperlakukan dengan sama. Terdapat aksi afirmatif (diskriminatif positif) ialah permasalahan timbul kala seseorang berasal dari posisi yang berbeda namun diperlakukan secara sama. Bila perlakuan yang sama terus diberikan, hingga pasti perbandingan hendak terjalin secara terus-menerus meski standar hak asasi manusia sudah ditingkatkan. Oleh sebab itu dalam pengambilan langkah berikutnya dalam menggapai kesetaraan.

2)Prinsip Diskriminasi.

Dalam diskriminasi ini menguraikan pelarangan terhadap diskriminasi yang merupakan salah satu bagian penting dalam prinsip kesetaraan. Jika semua orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang sama diskriminatif selain dari pada itu tindakan afirmatif yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan. Diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan dari perlakuan yang seharusnya sama/setara. Diskriminasi dapat terjadi saja disetiap bangsa tanpa kita sadari hal-hal yang demikian dimana publik dalam pelayanan hanya memperhatikan/memandang satu golongan kelompok tertentu. Seperti: Ras, warna kulit, jenis kelami, bahasa, pendapat politik, agama dan sebagainya. Sebuah hal tersebut diatas merupakan sebuah alasan yang tidak terbatas dengan semakin banyaknya instrument yang memperluas alasan diskriminasi termasuk di dalamnya ada orientasi seksual, cacat tubuh dan terkadang dari orang semacam ini sering mendapatkan sebuah perlakuan diskriminatif dari masyarakat.

3)Kewajiban positif dalam melindungi hak-hak tertentu

Menurut hukum hak asasi manusia internasional, sebuah negara tidak boleh mengabaikan hak dan kebebasan warga negaranya dengan segalanya karena negara memiliki kewajiban yang positif dalam melindungi secara aktif dan memastikan terpenuhinya hak dan kebebasan warga negaranya. Dalam kebebasan berekpresi, sebuah negara dapat memberikan kebebasan namun dengan pembatasan tertentu. Dalam mengatur hak untuk hidup, hak tidak boleh berlaku pasif. Negara wajib untuk membuat aturan hukum dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak dan kebebasan secara positif sehingga negara wajib membuat aturan hukum yang melarang orang melakukan perbuatan-perbuatan diskriminatif terhadap sesama. Dalam hal ini negara harus proaktif menghormati hak untuk hidup warga negara dan bukan bersifat pasif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun