1. Prinsip kesetaraan
Pihak yang sangat fundamental dari hak asasi manusia kontemporer ini merupakan gagasan yang meletakkan seluruh orang terlahir secara leluasa serta mempunyai kesetaraan dalam hak asasi manusia(HAM). Kesadaran masyarakat terdapatnya perlakuan yang setara, pada suasana sama wajib diperlakukan dengan sama. Terdapat aksi afirmatif (diskriminatif positif) ialah permasalahan timbul kala seseorang berasal dari posisi yang berbeda namun diperlakukan secara sama. Bila perlakuan yang sama terus diberikan, hingga pasti perbandingan hendak terjalin secara terus-menerus meski standar hak asasi manusia sudah ditingkatkan. Oleh sebab itu dalam pengambilan langkah berikutnya dalam menggapai kesetaraan.
2. Prinsip Diskriminasi
Dalam diskriminasi ini menguraikan pelarangan terhadap diskriminasi yang merupakan salah satu bagian penting dalam prinsip kesetaraan. Jika semua orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang sama diskriminatif selain dari pada itu tindakan afirmatif yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan. Diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan dari perlakuan yang seharusnya sama/setara. Diskriminasi dapat terjadi saja disetiap bangsa tanpa kita sadari hal-hal yang demikian dimana publik dalam pelayanan hanya memperhatikan/memandang satu golongan kelompok tertentu. Seperti: Ras, warna kulit, jenis kelami, bahasa, pendapat politik, agama dan sebagainya. Sebuah hal tersebut diatas merupakan sebuah alasan yang tidak terbatas dengan semakin banyaknya instrument yang memperluas alasan diskriminasi termasuk di dalamnya ada orientasi seksual, cacat tubuh dan terkadang dari orang semacam ini sering mendapatkan sebuah perlakuan diskriminatif dari masyarakat.
3. Kewajiban positif dalam melindungi hak-hak tertentu
Menurut hukum hak asasi manusia internasional, sebuah negara tidak boleh mengabaikan hak dan kebebasan warga negaranya dengan segalanya karena negara memiliki kewajiban yang positif dalam melindungi secara aktif dan memastikan terpenuhinya hak dan kebebasan warga negaranya. Dalam kebebasan berekpresi, sebuah negara dapat memberikan kebebasan namun dengan pembatasan tertentu. Dalam mengatur hak untuk hidup, hak tidak boleh berlaku pasif. Negara wajib untuk membuat aturan hukum dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak dan kebebasan secara positif sehingga negara wajib membuat aturan hukum yang melarang orang melakukan perbuatan-perbuatan diskriminatif terhadap sesama. Dalam hal ini negara harus proaktif menghormati hak untuk hidup warga negara dan bukan bersifat pasif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H