Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian, Karakteristik, dan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia

26 Juli 2023   01:24 Diperbarui: 31 Oktober 2024   07:02 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5. David Beetham dan Kevin Boyle

HAM adalah bebasan. Kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

6. Franz Magnis –Suseno

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan kerena diberikan kepadanya oleh masyarakat.

7. Austin-Ranney

Hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

Hak asasi manusia bukan karena ia adalah warga negara akan tetapi karena ia adalah manusia dan hak ini yang harus diperjuangkan oleh setiap orang demi martabatnya sebagai manusia, kemudian hak ini dilindungi oleh negara. Hal ini menandakan bahwa ia adalah: Pertama: manusia seutuhnya yang berarti ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dilengkapi dengan dilengkapi dengan seperangkat hak kodrati sehingga tidak boleh diabaikan oleh siapapun. HAM dimiliki manusia semata-mata kerena ia adalah manusia. Kedua: manusia yang dimaksud adalah “semua manusia” bukan manusia dengan golongan atau kelompok-kelompok tertentu sehingga “semua manusia” karena hak kodrati yang dimilikinya tersebut memiliki martabat yang tinggi dengan keberadaan yang diakui, dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua orang di dunia.(Nurliah & Astika Umny Ahtahira, 2022).

Hak asasi manusia harus di hormati oleh setiap bangsa dan setiap orang demi keselarasan kehidupan dan menghargai martabatnya sebagai manusia. Hak ini bukan semata-mata digunakan sebebas-bebasnya akan tetapi harus memiliki sebuah tanggung jawab atas hak tersebut. Kemudian perlu diketahui bahwa Kebebasan adalah inti dari pada hak asasi manusia.

KARAKTERISTIK HAK ASASI MANUSIA

Dalam penyelenggaraan hak asasi manusia, hak asasi manusia memiliki beberapa karekteristik tertentu, diantaranya sebagai berikut:

1. universal : hak asasi manusia bersifat umum dan berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun