Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Karakteristik, dan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia

26 Juli 2023   01:24 Diperbarui: 26 Juli 2023   01:54 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara tentang hak asasi manusia sesuatu yang sangat krusial untuk kita uraikan dan praktekan setiap harinya. Hak asasi manusia bisa dikatakan sebuah hak kebutuhan primer sosial manusia sebagai makluk sosial yang harus diperhatikan oleh negara. Hak asasi manusia ini sesuatu hak yang sangat fundamental yang harus diperjuangkan oleh setiap orang oleh demi kemanusiaannya kerena ia adalah manusia Dalam hal ini praktek hak asasi manusia ini belum secara tuntas setiap negara yang mengakui hak asasi tersebut dilakukan oleh negara kepada warga negaranya, namun terkadang negara membungkam hak asasi manusia tersebut melalui sistem hukum yang dibuat dan mengesampingkan hak asasi manusia tersebut.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah salah satu hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia bukan diberikan olah negara atau manusia akan tetapi hak yang yang diberikan oleh tuhan yang maha kuasa karena ia adalah manusia. Hak asasi manusia tidak bisa di pertukar tambakan bagi siapapun karena sifat-sifat hak asasi manusia ialah bersifat kodrati. Kemudian menurut para ahli, antara lain;

Jhon Locke

Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir secara kodrati yang melekat pada setiap manusia dan bersifat mutlak atau tidak dapat diganggu gugat.

Jan Materson

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang secara inheren melekat pada diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Peter R Baehr

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.

Lean Levin

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada manusia yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia.

David Beetham dan Kevin Boyle

ham dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

Franz Magnis –Suseno

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan kerena diberikan kepadanya oleh masyarakat.

Austin-Ranney

Hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

Hak asasi manusia bukan karena ia adalah warga negara akan tetapi karena ia adalah manusia dan hak ini yang harus diperjuangkan oleh setiap orang demi martabatnya sebagai manusia, kemudian hak ini dilindungi oleh negara. Hal ini menandakan bahwa ia adalah: Pertama: manusia seutuhnya yang berarti ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dilengkapi dengan dilengkapi dengan seperangkat hak kodrati sehingga tidak boleh diabaikan oleh siapapun. HAM dimiliki manusia semata-mata kerena ia adalah manusia. Kedua: manusia yang dimaksud adalah “semua manusia” bukan manusia dengan golongan atau kelompok-kelompok tertentu sehingga “semua manusia” karena hak kodrati yang dimilikinya tersebut memiliki martabat yang tinggi dengan keberadaan yang diakui, dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua orang di dunia.(Nurliah dan Astika Umny Ahtahira 2022).

Hak asasi manusia harus dapa di hormati oleh setiap bangsa dan setiap orang demi keselarasan kehidupan dan menghargai martabatnya sebagai manusia. Hak ini bukan semata-mata digunakan sebebas-bebasnya akan tetapi harus memiliki sebuah tanggung jawab atas hak tersebut. Kemudian perlu diketahui bahwa Kebebasan adalah inti dari pada hak asasi manusia.

KARAKTERISTIK HAK ASASI MANUSIA

Dalam penyelenggaraan hak asasi manusia, hak asasi manusia memiliki beberapa karekteristik tertentu, diantaranya sebagai berikut:

universal : hak asasi manusia bersifat umum dan berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali;

Inalienable: Hak asasi manusia tidak dapat dicabut oleh siapapun;

Interconnected: hak asasi manusia salah satu hak-hak yang terdapat didalamnya saling bergantungan dan berkaitan dengan hak-hak lainnya;

Equal: hak asasi manusia berlaku sama dan serta setara bagi setiap manusia;

Indivisible: hak asasi manusia tidaka dibagi-bagikan antara satu orang dengan yang lainnya, karena setiap orang sudah membawa hak asasi manusia tersebut masing-masing semenjak ia dilahirkan ke dunia;

Non- discriminatory: hak asasi manusia tidak bole diberlakukan secara diskriminatif terhadap seseorang atau kelompok orang;

Internationally guaranteed: hak asasi manusia sudah dijamin dalam berbagai instrument hukum internasional. Meskipun diawal perkembangan hak asasi manusia mendpatkan perlawanan dari beberapa negara;

Legally protected: keberadaan hak asasi manusia dijamin dan dilindungi oleh hukum internasional maupun hukum nasional yang berlaku dalam suatu negara;

Protects individuals and groups: hak asasi manusia melindungi setiap manusia baik baik secara individu maupun kelompok;

Comnot be taken away: hak asasi manusia tidak dapat diambil oleh siapapun, karena setiap manusia meliliki hak asasi manusianya masing-masing dan orang lain berkewajiban untuk menghargai hak asasi setiap orang;

Obliges States and state-actors: perlindungan hak asasi manusia setiap negara menjadi pada kewajiban negara dan aktor-aktor yang terlibat dalam suatu negara tersebut.

Hak asasi manusia memiliki sebuah korelasi dalam konstitusi negara-negara yang harus dituangkan secara konkrit di dalamnya . Seperti di indonesia dalam konstitusi UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang menjadi pengakuan atas hak asasi manusia yang dimuat secara konkrit, diantaranya sebagai berikut:

a.Pasal 28A UUD 1945

Dalam pasal 28A UUD 1945 mengatur tentang hak hidup, yang menyatakan “bahwa setiap orang mempertahankan hidup dan kehidupannya.

b.Pasal 28B ayat UUD 1945

Dalam pasal 28B mengatur hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, ketentuan pasal ini menyatakan” bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.kemudian, setiap anak berhak kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

c.Pasal 28C UUD 1945

Dalam pasal 28C UUD 1945 mengatur hak untuk mengembang diri, yang menyatakan “bahwa setiap orang berhak mengembang diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”, kemudian pasal yang sama dan ayat selanjutnya menerangkan “bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.

d.Pasal 28D UUD 1945

Dalam pasal ini menerangkan “bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” .kemudian selanjutnya’setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” dan selanjutnya “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, lalu yang terakhir “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

e.Pasal 28E UUD 1945

Dalam ketentuan pasal ini mengatur hak atas kebebasan pribadi, dalam ketentuan pasal 28E UUD 1954 menyatakan bahwa” setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”, kemudian “setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya, selanjutnya “setiap orang juga berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.

f.Pasal 28F UUD 1945

Dalam pasal pasal 28F UUD 1945 mengatur berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal ini menyatakan bahwa”setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

g.Pasal 28G UUD 1945

Dalam pasal 28G UUD 1945 mengatur hak memperoleh perlindungan, lebih lanjut yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda lainnya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Kemudian ayat berikut dalam pasal yang sama menyatakan bahwa” setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.

h.Pasal 28H UUD 1945

Dalam pasal 28H UUD 1945 mengatur hak kesejahteraan, dalam pasal ini menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, kemudian dalam pasal yang sama ayat berikutnya menyatakan” setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Lalu, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siap pun”

i.Pasal 28I UUD 1945

Dalam pasal 28I mengatur hak atas pemenuhan hak asasi manusia. Dalam pasal ini menyatakan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Kemudian “ setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Lebih lanjut dalam pasal yang sama dengan ayat selanjutnya menyatakan bahwa ”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Kemudian perlindungan, pengajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Lalu, untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia dijamin, atur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.

j.Pasal 28J UUD 1945

Dalam pasal 28J UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban terkait Hak asasi manusia. Dalam pasal ini menyatakan bahwa “setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Kemudian dalam menjalankan hak dan kebebasannya, “setiap orang wajib tunduk pada kepada pembatasan yang ditetapkan dalam undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

PRINSIP-PRINSIP HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia memiliki prinsip yang menjadikan sebuah penalaan dalam ketentuan hak asasi manusia, prinsip-prinsip hak asasi manusia diantaranya sebagai berikut:

1)Prinsip kesataraan. Pihak yang sangat fundamental dari hak asasi manusia kontemporer ini merupakan gagasan yang meletakkan seluruh orang terlahir secara leluasa serta mempunyai kesataraan dalam hak asasi manusia(HAM). Kesataraan masyarakat terdapatnya perlakuan yang setara, pada suasana sama wajib diperlakukan dengan sama. Terdapat aksi afirmatif (diskriminatif positif) ialah permasalahan timbul kala seseorang berasal dari posisi yang berbeda namun diperlakukan secara sama. Bila perlakuan yang sama terus diberikan, hingga pasti perbandingan hendak terjalin secara terus-menerus meski standar hak asasi manusia sudah ditingkatkan. Oleh sebab itu dalam pengambilan langkah berikutnya dalam menggapai kesetaraan.

2)Prinsip Diskriminasi.

Dalam diskriminasi ini menguraikan pelarangan terhadap diskriminasi yang merupakan salah satu bagian penting dalam prinsip kesetaraan. Jika semua orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang sama diskriminatif selain dari pada itu tindakan afirmatif yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan. Diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan dari perlakuan yang seharusnya sama/setara. Diskriminasi dapat terjadi saja disetiap bangsa tanpa kita sadari hal-hal yang demikian dimana publik dalam pelayanan hanya memperhatikan/memandang satu golongan kelompok tertentu. Seperti: Ras, warna kulit, jenis kelami, bahasa, pendapat politik, agama dan sebagainya. Sebuah hal tersebut diatas merupakan sebuah alasan yang tidak terbatas dengan semakin banyaknya instrument yang memperluas alasan diskriminasi termasuk di dalamnya ada orientasi seksual, cacat tubuh dan terkadang dari orang semacam ini sering mendapatkan sebuah perlakuan diskriminatif dari masyarakat.

3)Kewajiban positif dalam melindungi hak-hak tertentu

Menurut hukum hak asasi manusia internasional, sebuah negara tidak boleh mengabaikan hak dan kebebasan warga negaranya dengan segalanya karena negara memiliki kewajiban yang positif dalam melindungi secara aktif dan memastikan terpenuhinya hak dan kebebasan warga negaranya. Dalam kebebasan berekpresi, sebuah negara dapat memberikan kebebasan namun dengan pembatasan tertentu. Dalam mengatur hak untuk hidup, hak tidak boleh berlaku pasif. Negara wajib untuk membuat aturan hukum dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak dan kebebasan secara positif sehingga negara wajib membuat aturan hukum yang melarang orang melakukan perbuatan-perbuatan diskriminatif terhadap sesama. Dalam hal ini negara harus proaktif menghormati hak untuk hidup warga negara dan bukan bersifat pasif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun