Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Karakteristik, dan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia

26 Juli 2023   01:24 Diperbarui: 26 Juli 2023   01:54 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pasal pasal 28F UUD 1945 mengatur berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal ini menyatakan bahwa”setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

g.Pasal 28G UUD 1945

Dalam pasal 28G UUD 1945 mengatur hak memperoleh perlindungan, lebih lanjut yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda lainnya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Kemudian ayat berikut dalam pasal yang sama menyatakan bahwa” setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.

h.Pasal 28H UUD 1945

Dalam pasal 28H UUD 1945 mengatur hak kesejahteraan, dalam pasal ini menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, kemudian dalam pasal yang sama ayat berikutnya menyatakan” setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Lalu, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siap pun”

i.Pasal 28I UUD 1945

Dalam pasal 28I mengatur hak atas pemenuhan hak asasi manusia. Dalam pasal ini menyatakan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Kemudian “ setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Lebih lanjut dalam pasal yang sama dengan ayat selanjutnya menyatakan bahwa ”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Kemudian perlindungan, pengajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Lalu, untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia dijamin, atur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.

j.Pasal 28J UUD 1945

Dalam pasal 28J UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban terkait Hak asasi manusia. Dalam pasal ini menyatakan bahwa “setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Kemudian dalam menjalankan hak dan kebebasannya, “setiap orang wajib tunduk pada kepada pembatasan yang ditetapkan dalam undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

PRINSIP-PRINSIP HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia memiliki prinsip yang menjadikan sebuah penalaan dalam ketentuan hak asasi manusia, prinsip-prinsip hak asasi manusia diantaranya sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun