Aturan pajak adalah kumpulan atau rangkaian pengaturan, arahan, metode, tata cara, perintah yang dibuat secara sistematis oleh pemerintah untuk mengontrol hak dan kewajiban warga negara dan hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pembuat aturan.
Dalam hal ini, peraturan pajak merupakan pedoman atau tanda bagi warga negara untuk membayarkan jumlah pajak yang besaran nilainya diatur dalam peraturan pajak tersebut. Untuk memahami peraturan perpajakan diperlukan pemahaman mengenai tanda (sign), petanda dan penanda agar makna yang terkandung dalam peraturan perpajakan tidak terjadi salah penafsiran baik dalam praktik penerapannya maupun dalam pengujian peraturan perpajakan itu sendiri.
Simbol-simbol hukum sangat membutuhkan kemampuan untuk mengajak sebanyak mungkin orang memahami kata-kata tersebut sedekat mungkin dengan makna yang disepakati. Hal tersebut tidak mudah, karena hukum membutuhkan proses untuk dipublikasikan, disosialisasikan, sampai diinternalisasikan.
Apa itu Semiotika?
Semiotika adalah penyelidikan logis berkonsentrasi pada tanda-tanda. Dalam penyelidikan semiotika menerima bahwa kekhasan sosial di mata publik dan budaya adalah tanda, semiotika berkonsentrasi pada kerangka kerja, aturan, dan pertunjukan yang memungkinkan tanda-tanda ini memiliki makna. Penyelidikan semiotika ada dalam dua standar, khususnya pandangan dunia yang berguna dan pandangan dunia dasar.
Secara etimologis, semiotika berasal dari kata Yunani simeon yang berarti "tanda". Secara verbal, semiotika dapat dicirikan sebagai ilmu yang berkonsentrasi pada cakupan item yang luas, peristiwa di seluruh budaya sebagai tanda. Van Zoest (dalam Sobur, 2001, hlm. 96) mencirikan semiotika sebagai "studi tentang tanda (tanda) dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya: cara kerjanya, hubungannya dengan kata-kata yang berbeda, penyampaiannya, dan pengakuan oleh orang-orang itu. pemanfaatannya".
Pateda (2001, hlm. 29) mengungkap bahwa ada sesuatu seperti sembilan jenis semiotika, lebih spesifiknya:
a) Semiotika logis, yaitu semiotika khusus yang menyelidiki kerangka tanda. Penetrate menyatakan bahwa semiotika memiliki item tanda dan penganalisisnya berubah menjadi pemikiran, item, dan kepentingan. Pikiran dapat dikaitkan sebagai gambar, sedangkan signifikansi adalah bobot yang terkandung dalam gambar yang mengacu pada artikel tertentu.
b) Distinct semiotics, yaitu semiotika spesifik yang menitikberatkan pada kerangka tanda yang dapat kita jumpai saat ini, meskipun ada tanda-tanda yang secara konsisten bertahan seperti yang terlihat saat ini. Misalnya, langit yang mendung menunjukkan bahwa hujan akan turun sebentar lagi, dari dulu hingga saat ini tetap seperti itu. Demikian pula, dengan asumsi ombak menjadi putih di lautan, ini menunjukkan bahwa lautan memiliki ombak yang sangat besar. Bagaimanapun, dengan kemajuan ilmu pengetahuan, inovasi, dan keahlian, ada banyak tanda yang dibuat oleh orang-orang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
c) Semiotika Fauna (Zoo Semiotics), khususnya semiotika yang secara eksplisit menitikberatkan pada kerangka tanda yang disampaikan oleh makhluk. Makhluk biasanya menghasilkan tanda-tanda untuk berbicara satu sama lain, tetapi juga sering menghasilkan tanda-tanda yang dapat dipahami orang. Misalnya, ayam betina yang berkotek menunjukkan bahwa ayam betina telah bertelur atau bahwa dia takut akan sesuatu. Tanda-tanda yang dibawakan oleh makhluk-makhluk seperti ini menarik perhatian individu-individu yang bekerja di bidang semiotika fauna.
d) Semiotika sosial, yaitu semiotika spesifik yang secara eksplisit melihat kerangka tanda yang berlaku dalam budaya tertentu. Disebutkan bahwa masyarakat sebagai makhluk sosial memiliki kerangka sosial tertentu yang telah dilindungi dan dihormati selama berabad-abad. Cara hidup yang terdapat dalam masyarakat umum, yang juga kerangkanya, memanfaatkan tanda-tanda khusus yang mengenalinya dari tatanan sosial yang berbeda.