Indek inovasi indonesia berdasarkan hasil survey Global Innovation Index (GII) secara rutin setiap tahun oleh Word Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2022 menempati urutan ke 75 dari 132 negara di dunia.Â
Peringkat tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berada diposisi 83, namun skore yang diperoleh tidak banyak menunjukan perubahan yaitu 27,9.Â
Negara Swiss menempati urutan pertama dan belum pernah tergeser sebagai negara yang paling inovatif di dunia selama 12 tahun berturut-turut.Â
Setelah itu, di belakang Swiss menyusul Amerika Serikat yang mengalami kenaikan sebelumnya menempati peringkat ketiga pada tahun 2021, klasemen selanjutnya secara berturut-turut ditempati oleh Swedia, Inggris dan Belanda.Â
Sementara itu China sebagai negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup fenomenal dalam dua dekade terakhir dan sebagai contender utama Amerika Serikat sudah menempel diposisi 10.Â
Sementara itu, India yang digadang-gadang sebagai kekuatan baru ekonomi dunia masa depan pertama kali memasuki posisi 40 besar dalam indek inovasi global sebagai negara berpendapatan menengan kebawah (low midle income).
Ada empat variabel yang digunakan sebagai parameter WIPO dalam menilai tingkat inovasi global yaitu investasi ilmu pengetahuan dan inovasi, perkembangan teknologi, adopsi teknologi, dan dampak inovasi terhadap ekonomi dan sosial.Â
Indikator utama dari variabel investasi ilmu pengetahuan dan inovasi meliputi publikasi ilmiah, pengeluaran R&D, pengajuan perlindungan kekayaan intelektual, dan kesepakatan modal ventura.
Tahun 2020 adalah tahun yang penuh tantangan bagi dunia penelitian dengan munculnya wabah severe acute respiratory syndrome coronavirus (SARS-CoV-2) atau yang lebih dikenal dengan pandemi Covid 19.Â
Tantangan tersebut adalah tuntutan untuk menghasilkan teknologi yang bisa menjadi solusi cepat dalam mengatasi orang yang terkena Covid 19, sementara pandemi global tersebut menyebabkan kemandegan ekonomi yang berkepanjangan yang berakibat pada berkurangnya anggaran penelitian dan pengembangan.Â
Tanpa Amerika Serikat dan China, investasi global dalam investasi penelitian dan pengembangan mengalami penurunan sepanjang tahun 2020 - 2021 sebesar -0.6%.Â
Penurunan investasi sains dan inovasi tersebut berakibat pada menurunnya jumlah output penelitian berupa pengajuan kekayaan intelektual, dan modal ventura pada tahun tersebut.
Anggaran riset nasionalÂ
Anggaran penelitian dan pengembangan di Indonesia selalu menjadi objek perdebatan yang tidak pernah selesai. Besarnya jumlah anggaran penelitian dan pengembangan muncul berbeda-beda tergantung yang menyampaikan dan kepentingan yang dibawa.Â
Kesulitan tersebut dapat dipahami karena anggaran penelitian tersebar di berbagai organisasi mulai dari universitas sampai lembaga penelitian yang struktur organisasinya berada dibawah Kementerian maupun Non Kementerian.
Ketidakjelasan angka belanja penelitian sama halnya dengan ketidakjelasan apa saja output penelitian yang dihasilkan.
Menurut Bank Dunia, belanja R&D Indonesia pada tahun 2019 sebesar 0.08% dari GDP, kemudian jumlah tersebut meningkat pada tahun 2020 menjadi 0.28% dari GDP.Â
Jika dirupiahkan maka anggaran penilitian tersebut masing-masing sebesar 13 triliun dan 47 triliun dengan asumsi nilai GDP konstan sebesar Rp.16.000 triliun/tahun.Â
Anggaran belanja penelitian dan pengembangan tersebut menurut bank dunia mayoritas bersumber dari belanja pemerintah, sementara industri swasta hanya berkontribusi sekitar 26%.Â
Sementara itu, pada tahun 2021 alokasi anggaran riset sebesar 0.36% dari APBN. Angka terakhir tersebut jauh lebih rendah dari perkiraan bank dunia.Â
Menyaksikan fakta yang demikian, tidak berlebihan kiranya jika dikatakan bahwa pemerintah sangat lemah dalam menyediakan data anggaran penelitian, alih-alih menemukan jejak hasil penelitian, ibarat mencari jarum yang jatuh didalam tumpukan jerami.
Tahun 2022 perwajahan lembaga penelitian sudah mengalami perubahan dengan terjadinya integrasi 919 unit lembaga penelitian yang pada awalnya tersebar di 74 Kementerian/Lembaga Non Kementerian kedalam satu wadah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).Â
Sedangkan untuk lembaga penelitian di daerah terkonsolidasi kedalam Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Meskipun proses integrasi sudah dimulai sejak diundangkannya UU No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Namun, proses transformasi dan strukturisasi organisasi BRIN baru final setelah diundangkannya Perpres No. 78 Tahun 2021 pada 24 Agustus 2021.Â
Meskipun menunai pro dan kontra, terintegrasinya lembaga penelitian pemerintah akan memberikan kemudahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi yang berkaitan dengan jumlah anggaran dan output yang dihasilkan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI dengan BRIN pada 30 Januari 2023 lalu seperti membuka mata rakyat Indonesia mengenai alokasi anggaran penelitian dari APBN.Â
Barangkali belum mencerminkan jumlah anggaran penelitian secara utuh karena kegiatan penelitian juga dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang tidak tergabung kedalam BRIN.Â
Meskipun belum mencerminkan angka yang sebenarnya, setidaknya masyarakat bisa mengetahui tingkat kepedulian Negara dalam menuju perekonomian masa depan berbasis ilmu pengetahuan intensif.
Seperti yang sudah dibacakan oleh anggota DPR didalam ruang sidang RDP tersebut bahwa BRIN mendapat pagu anggaran sebesar 6,36 Triliun dari APBN 2022. Anggaran tersebut hanya 0,28% dari total APBN yang berjumlah 2.337 triliun.Â
Mungkin terdengar fantastis, kemudian imaginasi kita akan langsung menyimpulkan bahwa dengan anggaran tersebut seharusnya bisa menghasilkan output penelitian yang dapat meningkatkan indek inovasi Indonesia. Jangan terburu-buru mengambil kesimpulan dulu, mari kita perinci lagi penggunaan dari anggaran tersebut.
Alokasi pertama dari pagu anggaran BRIN seperti yang diungkap oleh anggota DPR RI adalah untuk kegiatan operasional sebesar Rp.4,1 triliun.Â
Kegiatan operasional yang mengkonsumsi sekitar 64% anggara BRIN yaitu untuk belanja gaji dan tunjangan kinerja pegawai BRIN yang berjumlah 14.000 orang yang terdiri dari sekitar 8.000 periset dan 6.000 struktural dan fungsional umum yang jika dirata-rata tertinggi sekitar 230 juta/orang/tahun.Â
Akan tetapi yang masih kategori belanja gaji pegawai yaitu uang makan pegawai, honor lembur, asuransi kesehatan, gaji tenaga honorer yang mendukung tugas pokok dan unit organisasi pemerintah. Â
Yang dimaksud urusan operasional yang kedua yaitu belanja barang operasional dan belanja barang non operasional.Â
Belanja barang operasional yaitu pembelian barang dan/jasa yang habis pakai (disposable) yang dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja yang umumnya pelayanan yang bersifat internal.Â
Belanja barang operasional ini seperti belanja daya dan jasa kelistrikan, keperluan perkantoran, pemeliharaan gedung perkantoran, pemeliharaan kendaraan, pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan, dan belanja barangoperasional lainnya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar unit organisasi pemerintah.Â
Sedangkan belanja barang non operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa habis pakai yang dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja satuan kerja yang umumnya bersifat eksternal.Â
Jenis belanja ini biasanya seperti honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/pertemuan, ATK, uang saku, uang transport, sewa peralatan dan belanja barang non operasional lainnya terkait dengan pencapaian target kinerja tahun yang direncanakan.Â
Pada kegiatan belanja non operasional ini juga termasuk kegiatan pengelolaan kekayaan intelektual seperti pendaftaran perlindungan hak kekayaan intelektual dan alih teknologi baik secara komersial maupun non komersial.
Urusan operasional lain yang disebutkan oleh bapak anggota DPR RI tersebut adalah belanja modal untuk memperoleh atau menambah aset berwujug (tangible asset) yang memiliki nilai ekonomi lebih dari satu tahun.Â
Contoh belanja ini adalah pembelian laptop yang dibagikan kepada pegawai BRIN untuk digunakan dalam mencapai kinerja organisasi pemerintah.Â
Proporsi alokasi anggaran penelitian BRIN yang pertama ini hanya belanja pegawai yang bersifat rutin dan mengikat. Kegiatan lainnya yaitu berupa kegiatan dukungan manajemen yang bersifat administratif.
Sekarang mari kita coba lihat alokasi anggaran penelitian yang kedua yaitu untuk kegiatan riset dan inovasi Iptek yang besarnya Rp.2,2 Triliun.Â
Jika dilihat dari judul kegiatanya, alokasi ini sudah mulai nampak kegiatan penelitiannya. Agar lebih jelas, mari kita ulas rincian kegiatan riset dan inovasi Iptek seperti yang dibahas DPR RI pada rapat RDP tersebut.
Selain memiliki susunan organisasi struktural, BRIN memiliki 12 Organisasi Riset dan 85 Pusat Riset non-struktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.Â
Organisasi Riset non-struktural tersebut adalah Organisasi Riset Tenaga Nuklir, Organisasi Riset Kebumian dan Maritim, Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra.
Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat Organisasi Riset Pertanian dan Pangan Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan Organisasi Riset Kesehatan Organisasi Riset Energi dan Manufaktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material.Â
Jika dilihat dari nama-nama 12 organisasi riset tersebut, adakah alokasi anggaran yang mencerminkan aktivitas penelitian organisasi riset tersebut?
Berikut ini rincian anggaran riset dan inovasi Iptek BRIN tahun 2022, alokasi untuk kegiatan BNIP Rp.199 miliar, BLU Rp.413 miliar, Loan Rp.435, SBSN Rp.240 miliar, bantuan riset talenta inovasi Rp.165 miliar.
Ada pula perusahaan pemula berbasis riset Rp.26 miliar, fasilitasi usaha mikro berbasis IPTEK Rp.16 miliar, grassroot inovasi Rp.16 miliar, masyarakat bertanya BRIN menjawab Rp.300 miliar, Produk inovasi, 150 miliar, dan Riset Indonesia Maju Rp.110 miliar.
Berdasarkan rincian anggaran tersebut, dapat diduga bahwa pertama Organisasi Riset dan Pusat Riset yang menangani kegiatan teknis penelitian belum mendapat alokasi anggaran yang optimal.Â
Kedua, kegiatan-kegiatan tersebut seperti bersifat bantuan sosial yang lebih tepat dijalankan oleh deputi-deputi yang ada di BRIN yang dihadiri dan diserahkan oleh pengurus partai politik.Â
Ketiga, seperti yang dikritisi oleh anggota DPR terkait anggaran 800 miliar yang hanya bisa di realisasikan 80 miliar, hal tersebut disebabkan BRIN mengalami kesulitan dalam menjalankan kegiatan bantuan sosial tersebut karena berkaitan dengan administrasi keuangan.Â
Akibat penganggaran penelitian yang tidak tepat tersebut peneliti tidak dapan menjalankan kegiatan penelitiannya untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
Kesimpulan
Pagu anggaran sebesar 6,3 triliun yang diterima BRIN dari APBN tahun 2022 selain jumlahnya yang sangat kecil tetapi juga tidak efektif penggunaannya untuk mendanai kegiatan penelitian.Â
Dari data yang disajikan belum terpotret secara jelas besarnya anggaran yang benar-benar mencerminkan aktivitas penelitian organisasi riset untuk menghasilkan invensi dan inovasi nasional.Â
Selama ini masyarakat merasa sedih karena anggaran penelitian yang dialokasikan negara belum terlalu memadai, tetapi lembaga penelitian menggunakannya secara maksimal sehingga menghasilkan output penelitian dalam bentuk publikasi, invensi dan inovasi yang dapat digunakan oleh masyarakat luas.Â
Kini dunia penelitian menghadapi permasalahan yang lebih pelik lagi, tata kelola organisasi riset dan inovasi yang berantakan.
Lemahnya kemampuan penganggaran riset yang berakibat pada teralokasinya anggaran secara tidak tepat, manajemen SDM peneliti amburadul dan indikasi masuknya anasir-anasir politik yang ikut mengendalikan organisasi riset dan inovasi nasional.Â
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." Ada seorang sahabat bertanya, "Bagaimana maksud amanat disia-siakan?" Nabi pun menjawab, "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu." (H.R. Bukhari). Wassalam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI