Akan tetapi yang masih kategori belanja gaji pegawai yaitu uang makan pegawai, honor lembur, asuransi kesehatan, gaji tenaga honorer yang mendukung tugas pokok dan unit organisasi pemerintah. Â
Yang dimaksud urusan operasional yang kedua yaitu belanja barang operasional dan belanja barang non operasional.Â
Belanja barang operasional yaitu pembelian barang dan/jasa yang habis pakai (disposable) yang dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja yang umumnya pelayanan yang bersifat internal.Â
Belanja barang operasional ini seperti belanja daya dan jasa kelistrikan, keperluan perkantoran, pemeliharaan gedung perkantoran, pemeliharaan kendaraan, pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan, dan belanja barangoperasional lainnya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar unit organisasi pemerintah.Â
Sedangkan belanja barang non operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa habis pakai yang dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja satuan kerja yang umumnya bersifat eksternal.Â
Jenis belanja ini biasanya seperti honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/pertemuan, ATK, uang saku, uang transport, sewa peralatan dan belanja barang non operasional lainnya terkait dengan pencapaian target kinerja tahun yang direncanakan.Â
Pada kegiatan belanja non operasional ini juga termasuk kegiatan pengelolaan kekayaan intelektual seperti pendaftaran perlindungan hak kekayaan intelektual dan alih teknologi baik secara komersial maupun non komersial.
Urusan operasional lain yang disebutkan oleh bapak anggota DPR RI tersebut adalah belanja modal untuk memperoleh atau menambah aset berwujug (tangible asset) yang memiliki nilai ekonomi lebih dari satu tahun.Â
Contoh belanja ini adalah pembelian laptop yang dibagikan kepada pegawai BRIN untuk digunakan dalam mencapai kinerja organisasi pemerintah.Â
Proporsi alokasi anggaran penelitian BRIN yang pertama ini hanya belanja pegawai yang bersifat rutin dan mengikat. Kegiatan lainnya yaitu berupa kegiatan dukungan manajemen yang bersifat administratif.
Sekarang mari kita coba lihat alokasi anggaran penelitian yang kedua yaitu untuk kegiatan riset dan inovasi Iptek yang besarnya Rp.2,2 Triliun.Â