2. Nilai-Nilai Ideologi
Dari penjelasan mengenai nilai-nilai dari masing-masing ideologi, mau itu ideologi Fasisme ataupun Pancasila. Dari nilai-nilai keduanya, bisa dilihat perbedaan diantara kedua ideologi ini. Berikut perbedaan keduanya, berdasarkan ideologi-nya:
a. Ketuhanan
Pada dasarnya Fasisme adalah sebuah ideologi baru jika merujuk dengan apa yang dikatakan oleh Yuval Noah Harrari. Alasannya, dalam faham Fasisme  memiliki moralitas sendiri, dimana Fasisme memiliki keilahian atau keyakinan ketuhanan sendiri, yang merupakan inspirasi moralitas Fasis, dan secara efektif membawa Fasis menjadi agama baru.
Tak hanya itu. Fasisme menggunakan agama bukan sebagai sebuah keyakinan yang bersifat rohani, melainkan Fasisme menggunakan agama sebagai alat politik mereka. Seperti yang dilakukan oleh Adolf Hitler kepada orang-orang Yahudi. Dalam Mein Kampf, dirinya menggunakan alasan tugas suci dari Tuhan sebagai dalih pembantaian masal orang-orang Yahudi. Contoh lain adalah Jepang di Indonesia. Jepang mendirikan partai Masyumi yang berhaluan Islam, pada tanggal 24 Oktober 1943. Alasan pembentukan Masyumi, karena Jepang memerlukan suatu badan untuk menggalang dukungan masyarakat Indonesia, yang nantinya akan membantu Jepang dalam upaya Perang Asia Timur Raya.Â
Sementara Pancasila, tidak menjadikan agama sebagai alat politik, malah sangat menghormati dan melindungi Agama didalamnya (UUD 194, Pasal 28E), walaupun di Indonesia sendiri terdapat banyak Agama (Islam, Kristen Protestan dan Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu). Pancasila juga bukan sebuah agama baru seperti Fasisme.
b. Kemanusiaan
Di dalam Undang-Udang Dasar 1945, yang merupakan penjabaran dari nilai Pancasila. Disana dengan jelas, bahwa Indonesia sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warga negaranya, dan bahkan negara menjamin perlindungan terhadapnya.
HAM (Hak Asasi Manusia), menurut Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998[35], meliputi:
- Hak untuk Hidup (Pasal 28A)
- Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan (Pasal 28 B)
- Hak Mengembangkan Diri (Pasal 28C)
- Hak Keadilan (Pasal 28 D)
- Hak Kemerdekaan
- Hak atas Kebebasan Informasi (Pasal 28 F)
- Hak Keamanan (Pasal 28 G)
- Hak Kesejahteraan
- Hak Perlindungan dan Kemajuan
Hal ini berbanding terbalik dengan yang ada pada Fasisme. Fasisme melegalkan adanya kebijakan politik rasisme, intimidasi Agama, dan bhakan melegalkan adanya kekerasan (Eksekusi, pembantaian, pemerkosaan, dan pembunuhan) untuk memecahkan masalah dan menyama ratakan perbedaan di dalamnya.
Â