Mohon tunggu...
Irhamna Fauzulazhim R
Irhamna Fauzulazhim R Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Pendidikan Sejarah, Universitas Siliwangi

Pemburu Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Ideologi Fasisme dan Pancasila

7 April 2022   15:00 Diperbarui: 7 April 2022   15:03 12250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peristiwa Hollocaust  merupakan salah satu dari sekian banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Penggiat Fasism/Sumber: https://nationalgeographic.

Sama seperti ideologi yang lahir di abad 19 dan abad 20. Fasisme merupakan salah satu dari sekian banyak ideologi modern yang berlandaskan pada kebebasan berfikir Sekuler. Ajaran Sekuler, pertama kali dicetuskan oleh Marthin Luther, pada tanggal 31 Oktober 1517 Masehi. Menurut Marthin Luther, agama dan negara harus dipisahkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya semangat fanatik yang intoleran, dan juga untuk mengobati trauma yang ditimbulkan Perang-Perang Agama menginpirasi-nya apa yang disebut sebagai “Mitos Kekerasan Agama”. Adanya pemahaman Sekuler, membuat Bangsa Barat lebih mengedepankan akal logika ketimbang pemikiran teologi yang sering kali tidak masuk diakal. 

Walaupun Fasisme merupakan sebuah faham yang berakar pada Sekuler. Pada kenyataannya Fasisme tidak membatasi dirinya untuk memuliakan dan menjalankan ibadah Tuhan, atau sederhananya Fasisme telah ikut campur langsung dalam hal urusan Agama. Walaupun begitu, keikut campuran Fasis terhadap Agama secara ekslusif, bersifat politis dan bukan bersifat teologis. Akibatnya Fasisme, membangun sebuah kepercayaan, mitos, dan ritual sendiri, yang berpusat pada sakralisasi negara. 

Seperti yang diamati oleh Herman Finer. Menurutnya Fasisme memiliki moralitas sendiri, dimana Fasisme memiliki keilahian atau keyakinan ketuhanan sendiri, yang merupakan inspirasi moralitas Fasis, dan secara efektif membawa Fasis menjadi agama baru. Sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Herman Finner. Yuval Noah Harari, dalam bukunya berjudul Sapiens, mengatakan bahwa Fasisme, Komunisme, Kapitalisme, Liberalisme, dan ideologi lainnya yang lahir diera Modern merupakan sebuah agama baru. Namun mereka lebih suka dibilang ideologi, ketimbang Agama.

B. Pancasila

1. Sejarah Pancasila

Secara Etimologis, kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yang memiliki 2 kalimat perangkainya; Panca (Lima) dan Sila (Dasar). Lebih jauh lagi, istilah Sila, juga bisa memiliki arti sebagai aturan yang mengilhami sebuah perilaku seseorang atau bangsa, mau itu kelakukan atau perbuatan yang menurut adab (Sopan Santun). Dari kedua kata ini bisa disimpulkan bahwa secara etimologis, Pancasila memiliki arti Lima Dasar, atau bisa diartikan sebagai Lima Dasar Negara Republik Indonesia. 

Kata Pancasila sendiri sudah ada, jauh sebelum Negara Republik Indonesia lahir, lebih tepatnya ketika masa Kerajaan Majapahit berdiri. Kata Pancasila dapat ditemui didalam Kitab Negarakertagama (Pupuh 43 Bait II), karya Mpu Prapanca. Selain didalam Negarakertagama, kata Pancasila terdapat di dalam Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma, karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila memiliki arti “Batu Sendi yang Lima”, pelaksanaan kesusilaan yang lima; tidak boleh mencuri, tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh mabuk atau meminum minuman keras. 

 

Lontar Negarakertagama /Sumber: www.goodnewsfromindonesia.id
Lontar Negarakertagama /Sumber: www.goodnewsfromindonesia.id

Keberadaan Pancasila, perlahan mulai memudar, seiring dengan hancurnya Kerajaan Majapahit hingga masa Penjajahan Belanda dan Fasis Jepang. Pancasila kembali didengungkan ke permukaan, pada tanggal 1 Juni 1945, di depan sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaaan Indonesia) oleh Soekarno. Bedanya disini Pancasila bukanlah 5 sila yang berdasarkan pada kepercayaan Hindu-Budha seperti yang diterangkan di dalam Kitab Negarakertagama dan Kitab Sutasoma, melainkan Pancasila sebagai dasar negara (ideologi).

Sehari setelah Indonesia merdeka, atau pada tanggal 18 Agustus 1945. Diadakan sebuah pertemuan untuk merumuskan dasar ideologi bangsa dan negara, Pancasila serta konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Dihari yang sama Pancasila kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaaan Indonesia (PPKI), yang juga bersamaan dengan disahkannya UUD 1945. Mulai dari sanalah secara resmi, Pancasila digunakan sebagai dasar negara di Indonesia. 

2. Nilai-Nilai Pancasila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun