Mohon tunggu...
Irhamna Fauzulazhim R
Irhamna Fauzulazhim R Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Pendidikan Sejarah, Universitas Siliwangi

Pemburu Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Ideologi Fasisme dan Pancasila

7 April 2022   15:00 Diperbarui: 7 April 2022   15:03 12250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peristiwa Hollocaust  merupakan salah satu dari sekian banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Penggiat Fasism/Sumber: https://nationalgeographic.

Misalnya masalah kekuasaan keluarga Habsburg yang memerintah di Austria. Menurut Hitler, bahwa sentimen nasional (Nasionalisme) tidak sama dengan patriotisme dinastik. Dengan kata lain, Adolf Hitler menginginkan adanya persatuan tanah air bangsa Jerman (Arya), bergabungnya Jerman-Austria. 

  • Irredenta

 Konsep Irredenta atau Iredentisme Italia adalah sebuah gerakan untuk menyatukan seluruh wilayah Italia, yang dianggap memiliki kesamaan budaya, bahasa, dan juga sejarah. Wilayah yang dimaksud adalah wilayah dari Kerajaan Italia tahun 1870, dan beberapa wilayah bagian Kekaisaran Austria-Hungaria yang mencangkup; Tyrol, Welschtirol dan Trento, Istria, Gorizia, Trieste, dan Dalmatia. Kemudian pemerintah Italia dibawah pimpinan Benito Mussolini juga mengklaim wilayah Nice, Savoy, Corsica, Malta, dan kanton Swiss Ticino. 

  • Hakko I Chiu

Secara dasar Hakko I Chiu hampir sama dengan kedua ideologi Ultra Nasionalisme yang telah dibahas sebelumnya; Jerman dan Italia. Hakko I Chiu adalah ideologi yang digunakan oleh Jepang untuk memperluas wilayah kekuasannya. Alasan Jepang memperluas wilayahnya adalah karena persaudaraan bangsa Asia. 

Orang-orang Asia merupakan saudara dekat orang Jepang, yang harus disatukan dibawah panji Kekaisaran Jepang. Ketika Jepang datang menjajah Indonesia, untuk meyakinkan rakyat Indonesia kalau Jepang bukanlah musuh yang harus diperangi. Pemerintah Jepang, menggunakan dalih bahwa Bangsa Jepang dan Indonesia adalah saudara, yang sama-sama membenci orang Eropa/Barat.

b. Rasisme dan Pengabaian HAM

Nilai Fasisme yang paling menonjol selain Ultra-Nasionalisme adalah rasisme dan pengabaian HAM. Rasisme dan pengabaian HAM terbesar yang pernah dilakukan oleh negara-negara Fasis, adalah Jerman ketika berada dibawah kekuasaan Nazi Jerman dengan pemimpinnya, Adolf Hitler.

Adolf Hitler, Pemimpin Partai Fasist Jerman (Nazi) /Sumber: www.historyextra.com
Adolf Hitler, Pemimpin Partai Fasist Jerman (Nazi) /Sumber: www.historyextra.com

Sebagai seorang yang Ultra-Nasionalis, Adolf Hitler mendambangkan kejayaan Bangsa Jerman. Dilain sisi, dirinya melihat realitas ke terbalik, dengan harapannya. Bangsa Jerman banyak di percundangkan diberbagai tempat, terutama setelah berakhirnya Perang Dunia I. Adolf Hitler, menuduh orang-orang Yahudilah dalang dari semua kekacauan, ketidak adilan, dan kekerasan terhadap orang Jerman dan seluruh dunia. Adolf Hitler juga, menuduh orang Yahudilah dalang dari kekalahan Jerman atas Perang Dunia I, dan berakhir pada perjanjian Versailes yang menurutnya sangat memalukan, untuk bangsa Jerman.

Kebencian Adolf Hitler terhadap Yahudi, sudah ada semenjak dirinya berusia sekitar 14 tahun atau 15 tahunan. Rasa benci ini terus semakin besar, setibanya Adolf Hitler di Kota Wina, Austria. Pada saat itu kota Viena, sekitar 2.000 orang penduduknya adalah Yahudi. Selama di kota Wina, Adolf banyak berkenalan dengan orang-orang yang memiliki pemikiran anti semit, seperti Dr. Karl Lueger dan Partai Sosialis Kristen. Selain itu juga, Adolf Hitler sering membaca koran anti-Semitik yang bernama Deutches Volksblatt. 

Setelah dirinya naik menjadi kanselir Jerman. Adolf Hitler menumpahkan semua kebenciannya selama di kota Wina, kepada orang-orang Yahudi, mau itu kaya ataupun miskin. Adolf Hitler dan Nazi, memulai praktik ideologi rasial-nya pada tahun 1933 Masehi. Selain karena kebencian Hitler terhadap orang Yahudi yang dia dapatkan selama di Wina, dirinya juga berpendapat bahwa orang Jerman asli lebih unggul secara ras (Ultra Nasionalis). Hitler dan Nazi, memandang rendah orang Yahudi, Gipsi, orang kulit hitam, dan orang-orang cacat sebagai ancaman biologis serius bagi orang Arya (Jerman).

Berbagai macam pelanggaran HAM, dilakukan selama Partai Nazi berkuasa. Praktek kekerasan dan pelanggaran HAM yang sering digunakan oleh Partai Nazi berupa; penyiksaan, penangkapan dan penahanan tahanan kedalam kamp tahanan (Diantara tahun 1933-1945, jumlah kamp tahanan Nazi sebanyak 20.000 buah), eksekusi tanpa pengadilan, pembantian, pemerkosaan, dan pembunuhan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun