c.Adanya studi mengenai tingkat pengalaman beragama dalam kehidupan masyarakat.
d.Adanya studi terkait pola sosial masyarakat Muslim;
e.Adanya studi terkait gerakan masyarakat yang dapat membawa pemahaman yang melemahkan ataupun menunjang kehidupan beragama
4.Memahami Sosiologi Dan Keluarga
Sosiologi, sebagai ilmu yang mempelajari terkait masyarakat, termasuk hal nya sebuah keluarga yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat. Dan sebagai unit terkecil dalam sistem kehidupan sosial di masyarakat, studi terkait keluarga tidak dapat terlepas begitu saja dari kajian ilmu sosiologi.
Sosiologi keluarga merupakan sebuah istilah yang menyatukan antara dua konsep yakni sosiologi dan keluarga. Sebagaimana yang telah dipahami bahwa sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari adanya interaksi manusia, maka hampir seluruh aspek dalam kehidupan manusia menjadi fokus kajian sosiologi baik yang berada pada unit terbesar maupun unit terkecil sekaligus, yang meskipun begitu didalamnya terdapat seorang kepala kelompok guna menjadi pemimpin dalam situasi bersama.
Rencana Skripsi Yang Saya Susun dan Argmentasinya
Rencana saya kedepan untuk menyusun skripsi mungkin saying akan menggunakan judul yang berkaitan dengan pernikahan atau keabsahan wali nikah. Mengapa saya mengambil judul tersebut? Menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan yang termuat dalam pasal 1, yang selengkapnya berisi sebagai berikut "Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa". Pengertian tersebut lebih diperjelas oleh KHI Pasal 2 bahwa pernikahan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan, untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pernikahan adalah merupakan tujuan syariat yang dibawa Rosulullah Saw. yaitu penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrowi. tujuan pernikahan ialah menurut perintah Allah untuk memeroleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur.26Â
Selain itu ada pula pendapat yang mengatakan bahwa tujuan pernikahan dalam Islam selain untuk mengenai kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia, juga sekaligus untuk membentuk keluarga dan memelihara dan meneruskan keturunan dalam menjalani hidupnya didunia ini, juga mencegah perzinahan, agar tercipta ketenangan dan ketenteraman jiwa bagi yang bersangkutan, ketentraman keluarga dan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H