C.Sosiologi Hukum Islam
1.Definisi Sosiologi Hukum Islam
Memahami makna sosiologi, dalam pengertiannya sosiologi terbentuk dari dua bahasa dan dua kata, Pertama merupakan bahasa latin yakni socius atau societas yang memiliki makna kawan atau masyarakat, kedua merupakan bahasa yunani yakni logos yang memiliki makna sebagai ilmu pengetahuan.Â
Pemaknaan tersebut secara etimologi dapat dimaknai sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana manusia berinteraksi dengan teman, keluarga maupun masyarakatSedangkan secara terminologi sosiologi dalam kamus besar bahasa indonesia yaitu pengetahuan atau ilmu terkait sifat, perilaku, dan perkembangan masyarakat; ilmu tentang struktur sosial, proses sosial, dan perubahannya. Sosiologi merupakan bagian dari cabang ilmu sosial.
Kemudian definisi terkait hukum Islam yaitu sebuah prosa atau gabungan kata dalam bahasa Indonesia, yang mana prosa tersebut terdiri dari dua kata yakni hukum dan Islam. Pengkajian lebih dalam terkait prosa hukum Islam muncul dari terjemahan dalam bahasa arab yakni syariah, fiqh dan hukm dan dalam istilah lain disebut qonun.Â
Menurut ilmuwan Barat hukum Islam merupakan terjemahan dari islamic law. Menurut Schacht hukum Islam yaitu sekumpulan aturan keagamaan, perintah-perintah Allah yang mengatur terkait kehidupan orang Islam dalam segala aspek, dalam pengertian sempit hukum tersebut terdiri atas beberapa hukum seperti ibadah, aturan politik dan hukum.
2.Karakteristik Sosiologi Hukum Islam
Menurut karakteristiknya sosiologi hukum yakni ilmu melihat hukum sebagai perwujudan dari adanya nilai-nilai tertentu, yang mana hal tersebut akan membawa kepada sebuah metode yang bersifat idealis. Metode idealis tentunya akan berusaha menguji hukum yang tentunya akan menunjukkan nilai-nilai tertentu, namun apabila kita memilih untuk melihat hukum sebagai suatu sistem peraturan yang abstrak, maka fokus perhatian kita akan menganggap bahwa hukum sebagai lembaga yang otonom, yang tentunya hal ini akan membawa kita kepada metode normatif
3.Objek Sosiologi Hukum Islam
Menurut ibn Khaldun, terdapat 3 (tiga) objek terkait sosiologi hukum Islam yang patut menjadi perhatian, diantaranya yakni:
a.olidaritas Sosial ('Ashobiyah)