Mohon tunggu...
ira nurhafifah
ira nurhafifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hallo Nama saya Ira Nurhafifah, saya mahasiswa jurusan akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

10 Juli 2024   12:15 Diperbarui: 10 Juli 2024   12:55 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                    kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan buka wajib pajak 

                    yang bersangkutan) untuk memotong atau memungut 

                    pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21

     Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan untuk 

orang pribadi, perusahaan atau badan atas penghasilan yang 

didapat (Mardiasmo 2018 : 60). Undang-Undang Republik 

Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan

Perpajakan. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas 

penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang

pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk

apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun