Siapa yang harus diperiksa? Orang sakit tidak akan pernah menolak pengobatan dan perawatan. Maka, ketika Odha mengidap penyakit infeksi oportunistik mereka dengan rela akan menerima perawatan dan pengobatan. Celakanya, ini sudah di hilir sehingga sebelum sakit mereka sudah menularkan HIV ke orang lain.
e. Tidak melakukan diskrimininasi dan stigma terhadap orang yang terinveksi HIV/AIDS dan Tuberkolusis.
Fakta menunjukkan yang paling banyak melakukan stigma dan diskriminasi justru terjadi di fasilitas kesehatan, seperti di rumah sakit.
Perda ini sama sekali tidak menukik ke upaya penanggulangan HIV/AIDS. Maka, jika disahkan Perda AIDS Bojonegoro ini sama saja dengan perda-perda AIDS yang sudah ada: hasilnya nol besar! *** [AIDS Watch Indonesia] ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H