Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Raperda AIDS Kab Bojonegoro Tidak Memberikan Langkah Konkret Penanggulangan AIDS

21 Mei 2016   05:16 Diperbarui: 21 Mei 2016   06:21 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yang perlu diatur adalah upaya menurunkan insiden atau penularan baru, terutama pada laki-laki dewasa, melalui hubungan seksual tanpa kondom, yaitu:

(a) dengan perempuan yang berganti-ganti di dalam dan di luar nikah di wilayah Kab Bojonegoro atau di luar wilayah Kab Bojonegoro bahkan di luar negeri, dan

(b) dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, yaitu pekerja seks komersial (PSK) langsun dan PSK tidak langsung di wilayah Kab Bojonegoro atau di luar wilayah Kab Bojonegoro bahkan di luar negeri.

(1) PSK langsung yaitu PSK yang kasat mata, seperti PSK di lokasi atau lokalisasi pelacuran, di jalanan, dan tempat lain.

(2) PSK tidak langsung yaitu PSK yang tidak kasat mata, seperti cewek pemijat di panti pijat plus-plus, karyawati salon kecantikan di salon plus-plus, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, cewek kafe remang-remang, ABG, ‘cewek kampus’, ‘ayam kampus’, ibu-ibu, cewek panggilan, cewek gratifikasi seks, dll.

Lokalisasi Pelacuran

Yang perlu diatur dalam Perda AIDS Bojonegoro adalah intervensi terhadap laki-laki agar mewajibkan kondom ketika melakukan hubungan seksual dengan PSK. Tapi, yang perlu diingat adalah intervensi hanya terhadap PSK langsung.

Yang jadi masalah besar adalah praktek PSK langsung sekarang, dikenal sebagai lokasi atau lokalisasi pelacuran, sudah tidak ada, termasuk di Kab Bojonegoro. Itu artinya intervensi terhadap laki-laki ‘hidung belang’ tidak bisa lag dilakukan karena praktek pelacuran terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu. Maka, insiden infeksi HIV pun akan terus terjadi yang pada akhirnya laki-laki tsb. jadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Paling tidak ada 17 ‘pintu masuk’ HIV/AIDS ke Kab Bojonegoro, al. seperti pada poin (b) di atas. Dan, hanya poin (b) itu saja yang bisa diintervensi. Celakanya, hal itu tidak bisa dilakukan karena di wilayah Kab Bojonegoro tidak ada lagi lokalisasi pelacuran.

Tentu saja tidak mungkin melakukan intervensi ke semua penginapan, losmen, hotel melati dan hotel berbintang karena tidak bisa diketahui dengan pasti kapan terjadi praktek pelacuran. Lagi pula jika razia terus-menerus akan merugikan pengusaha karena orang akan takut menginap.

‘Pintu masuk’ HIV/AIDS yang lain adalah penyalahguna narkoba dengan jarum suntik. Ini bisa dijangkau dengan program penjangkauan dan sudah banyak daerah yang melakukannya. Misalnya, program rumatan metadon yaitu penyalahguna narkoba suntik dialihkan memakai narkoba sintetis secara oral sehingga risiko penyebaran HIV melalui jarum suntik bisa dikendalikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun