Di Pasal 41 ayat (1) disebutkan: Masyarakat berperan serta dalam kegiatan penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkolusis dengan cara:
a. Meningkatkan ketahanan agama dan keluarga untuk mencegah penularan HIV/AIDS dan Tuberkolusis;
Pernyataan pada huruf a ini benar-benar moralistis yang sama sekali tidak menukik ke akar persoalan:
Apa ukuran dan alat ukur serta siapa yang mengukur ‘ketahanan agama dan keluarga’?
Lalu, seperti apa ukuran ‘ketahanan agama dan keluarga’ yang bisa mencegah penularan HIV dan Tuberkulosis?
Pernyataan ini justru mendorong masyarakat melakukan stigmatisasi (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) terhadap Odha karena dianggap mereka tidak mempunyai ‘ketahanan agama dan keluarga’!Ciloko, ‘kan.
b. Beperilaku hidup bersih dan sehat;
Apa yang dimaksud dengan ‘hidup bersih dan sehat’? Tidak ada kaitan langsung antara ‘hidup bersih dan sehat’ dengan penularan HIV/AIDS karena penularan HIV bukan karena tidak bersih dan tidak sehat. Justru orang yang sehat daya seksnya tinggi.
c. Melaporkan kepada petugas apabila ditemukan orang yang diduga menderita HIV/AIDS dan Tuberkolusis;
Orang-orang yang tertular HIV/AIDS tidak bisa dikenali dari fisiknya. Perintah ini bisa disalahgunakan sebagian orang sehingga akan muncul fitnah.
d. Bersedia dilakukan pemeriksaan dan dirujuk serta diobati sesuai standar operasional yang berlaku;