Mohon tunggu...
Ilza Tio Febiansyah
Ilza Tio Febiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengendalian Mutu: Pengertian, Proses, Alat-alat, Langkah-langkah

13 Mei 2024   15:45 Diperbarui: 13 Mei 2024   16:46 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Garis Tengah (Center Line)

Garis tengah pada peta kendali C mewakili nilai rata-rata dari jumlah cacat dalam subgrup atau interval waktu tertentu. Ini digunakan sebagai referensi untuk mengevaluasi apakah proses berada dalam kendali statistik.

2. Batas Kendali (Control Limits)

Terdapat batas kendali atas (UCL) dan batas kendali bawah (LCL) pada peta kendali C. Batas-batas ini menunjukkan batas dimana proses dianggap tidak dalam kendali statistik. Batas kendali ditentukan berdasarkan data historis atau dengan menggunakan teknik statistik.

3. Data Cacat (Defect Data)

Data yang digunakan dalam peta kendali C adalah jumlah cacat dalam setiap subgrup atau interval waktu. Misalnya, jumlah cacat dalam setiap set produk atau jumlah cacat dalam setiap jam produksi.

4. Subgrup atau Interval Waktu

Proses produksi dibagi menjadi subgrup atau interval waktu yang sesuai untuk mengambil sampel data. Setiap subgrup mencakup sejumlah unit atau periode waktu tertentu yang relevan untuk memantau kualitas.

5. Grafik Peta Kendali

Grafik peta kendali C menunjukkan perubahan dalam jumlah cacat dari waktu ke waktu. Garis tengah dan batas kendali atas dan bawah digambar di grafik ini. Data aktual kemudian diplot sebagai titik-titik pada grafik, memungkinkan pengamatan terhadap tren atau pola yang tidak biasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun