Mohon tunggu...
Ilgy Rizki Ramadhan
Ilgy Rizki Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana, Manajemen (43121010279) Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

25 Mei 2022   23:38 Diperbarui: 26 Mei 2022   00:58 1929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Integritas dari hukum seseorang mampu menjadikan hal tersebut sebagai suatu teori etika dalam menjalankan haknya. Secara tidak langsung, segala hal ini sangat sesuai dengan pandangan serta pemikiran dari seorang filsuf Plato. Dari teori -- teori yang sudah ada sejak kuno, seseorang terkadang membuat pemikiran sendiri yang pada akhirnya tidak sejalan dengan pemikiran orang -- orang dan juga pemikiran seorang tersebut juga tidaklah benar jika didasarkan dengan hukum Plato.

Sejak manusia dilahirkan sebagai makhluk sosial yang berakal, pada dasarnya manusia memiliki rasa ingin tahu dan kemampuan intelektual untuk memperoleh pengetahuan yang tinggi. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, manusia harus menemukan kebenaran dalam hidupnya. Hal ini dikemukakan oleh seorang filosof yang dimana kita tahu bahwa sebenarnya membahas etika juga berarti membahas sebuah tingkah laku dari manusia.

Sudah sangat terlihat jelas sekali jikalau manusia merupakan makhluk sosial yang bergantung dengan etika serta hukum. Maka dari itu, diperlukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai etika dan juga hukum. Serta perlu melakukan refleksi etis yang diperlukan penerapannya dalam kehidupan sehari -- hari. Karena, dalam menjalani kehidupan sehari -- hari kita sebenarnya sangat terkait dengan etik dan juga hukum.

Hingga saat ini, perlu dicatat bahwa Plato juga merupakan filsuf politik. Hal itu dikarenakan dia telah memberikan suatu ekspresi dalam beberapa tulisan di bukunya. Dan juga ia menuliskan rasa keburukan akan dunia yang masuk akal ini yang dimana keindahannya sama sekali tidak berarti untuk Plato untuk sepenuhnya membatasi spekulasinya kepada pertanyaan -- pertanyaan teoritis. Sekalipun juga, Plato telah menyerahkan separuh jiwanya dan menyatakan berbagai simpatinya yang besar atas keinginannya untuk kehidupan di dunia inkorperial. Yang pada akhirnya ia mengerahkan banyak energinya untuk dapat memahami dunia tempat kita menjalani kehidupan.

> Teori -- teori Hukum

Teori hukum tidak sama dengan yurisprudensi. Untuk memahami apa itu teori hukum, sangat perlu mengetahui beberapa ilmu. Pertama, memahami ilmu hukum. Dapat dikatakan bahwa hukum pada awalnya dikenal Dalam ilmu hukum ( lawless ), sering disebut Teologi dogmatis hukum, studi hukum positif. Yang dimaksud disini ialah hukum aturan yang berlaku dimana-mana yang mengatur manusia sebagai entitas sosial. Pada dasarnya, teori hukum sendiri ialah ilmu hukum. Dengan kata lain, hukum menjadi objek dari teori -- teori hukum yang dimana berhubungan dengan hukum pada umumnya. Sesuai dengan namanya, hukum bukanlah sekedar konsep tanpa arti melainkan sebuah institusi dalam kehidupan manusia.

Sudut pandang utama dari pengkajian teori -- teori  ini, yaitu Hukum harus mengakui bahwa itu benar-benar bukan apa-apa Konsep boneka dari apa yang disebut hukum. Karena itu memutuskan konsep mana yang akan digunakan saat membahasnya. Untuk hal ilmu hukum yang ada di pendidikan hukum negara Indonesia, hal tersebut merujuk kepada katalog yang melakukan aktivitas ilmiah, interpretasi, sistematisasi serta evaluasi terhadap dokumen -- dokumen hukum yang berdasarkan hukum formal.

Teori -- teori hukum ialah sebuah hasil dari karya pikiran para akar hukum abstrak diraih oleh hukum. Dengan demikian, sifatnya mungkin masih teoretis Untuk menjawab pertanyaan hukum yang sama pada saat yang sama Muncul ketika filsafat hukum mencapai tingkat abstraksi Sudah sangat mahal, dibuat oleh para filsuf Secara teori itu tidak dapat digunakan secara langsung dalam pemecahan masalah hukum.

Menurut salah satu ahli hukum yakni Roeslan Saleh, teori hukum atau yurisprudensi mengkaji beberapa aspek teoritis yang dimana secara individual dan secara interdisipliner untuk memperoleh ilmu pengetahuan lebih baik lagi, serta lebih jelas dan juga lebih dalam mengenai hukum positif yang bersangkutan. Filsafat dari hukum sendiri mengupayakan untuk lebih mendalami sifat khusus dari hukum dalam berbagai bentuk, hakikat, dan sifat hukum dalam menjadi prinsip yang ada di dalam hukum itu sendiri.

Plato sendiri juga dulunya terus -- menerus mengatasi tantangan -- tantangan lama terhadap ilmu hukum yang diberikan oleh kaum sofis yang dimana mengatas namakan alam Dengan bertukar ambiguitas dalam perawatannya tentang gagasan tentang alam dan hukum. Upaya untuk memperbaiki diri Zeno. Penjelasan Platon mengarah pada, tetapi termasuk, penjelasan Stoic yang khas tentang hukum alam, termasuk fitur ironis yang mengabaikan kebiasaan dan institusi manusia dengan menghilangkan kontradiksi yang diakui dalam Hukum Platon. Sangat terlihat untuk mengambil keuntungan dari dukungan metafisik dan teologis substantif yang ditemukan dalam bukti.

Beberapa orang luar Athena berpendapat sendiri jika keadilan "alami" adalah "kepentingan yang kuat." Oleh karena itu, undang-undang hanya menganggap bahwa mereka yang berkuasa membiarkan mereka menjaga aturan untuk kepentingan mereka sendiri44. Oleh karena itu, ada banyak undang-undang seperti halnya ada institusi. Hukum yang menentukan apa Hanya saja dalam demokrasi berbeda dengan laki-laki yang berlaku adil dalam tirani 45. Oleh karena itu, hukum sepenuhnya adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun