Mohon tunggu...
Ilgy Rizki Ramadhan
Ilgy Rizki Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana, Manajemen (43121010279) Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

25 Mei 2022   23:38 Diperbarui: 26 Mei 2022   00:58 1929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar diolah pribadi

Apa itu Etika dan Hukum menurut filsuf Plato ?

Seorang filsuf terkenal dunia yaitu Plato merupakan seorang filsuf berkebangsaan Yunani. Beliau menjadi salah satu filsuf yang terkenal yang dimana ia adalah murid dari socrates. Socrates Dia adalah tokoh utama dalam filsafat Yunani klasik yang membentuk era ini. Beliau lahir di Atena, Yunani pada tahun 427 SM. Ia dilahirkan oleh orang tua bernama Aristons of Athens dan Ibunya bernama Perictione.

Ilmu yang didapatkannya selama masa kecil selain pelajaran dan ilmu yang umum, ia juga melakukan kegiatan lain seperti menggambar serta melukis dan juga belajar bermain musik. Sebelum ia beranjak dewasa, ia sudah mahir pandai menulis karangan pantun. Sudah menjadi kebiasaan bagi anak-anak yang baik pada saat itu untuk membesarkan Plato oleh seorang guru filsafat. Dia pertama kali mengambil pelajaran filsafat dari Cratylus. Cratylus pernah menjadi murid Heraclitus dan mengajarkan bahwa "semuanya menghilang seperti air". Dan rupanya ilmu seperti itu, sangat memberikan kepuasan terhadap dirinya. Ilmu yang disampaikan oleh Socrates semakin hari semakin mendalam kepadanya. Hingga akhirnya Plato terus mendalami ilmu yang diberikan dan menjadi murid Socrates yang paling setia.

Namun, konsep yang dihadirkannya oleh Socrates tidak sempurna, sehingga muridnya Plato kemudian menjadi rujukan bagi filsafat klasik. Plato menggambarkan sistem berpikir tertentu yang sistematis, baik untuk gurunya maupun untuk dirinya sendiri. Sehingga, Plato menjadi langkah pertama dalam memahami filsafat klasik. Tetapi tidak salah untuk mengatakan baik dalam peradaban filosofis Barat dan dunia, tidak ada filsuf yang memiliki kekuatan untuk mengalahkan Plato. Plato berada dalam posisi khusus sebagai seorang filsuf. Dia sangat pandai menggabungkan puisi dan sains, seni serta filsafat. Bahkan pandangan abstrak yang dalam  dapat digambarkan dengan gaya bahasa yang indah. Dalam hal ini, mantan filsuf tidak dapat menandinginya. Bahkan tidak setelah itu.

Menurut pemikiran Plato, siapapun orang yang melakukan kebaikan tanpa niat menyakiti seseorang memiliki hati intelektual serta , yang berbeda dengan orang yang memiliki niat untuk berbuat jahat, dan hati orang itu memilikinya. Hal itu didasari oleh konsep yang dikatakan oleh Socrates, yang dimana pemikirannya didasarkan oleh ide. Hal tersebut dikarenakan dunia yang kita rasakan dengan indra kita hanyalah sebuah halusinasi yang tidak mewakili bentuk atau realitas asli dari keseluruhan kondisi ideal dunia ide, jadi kita mempelajari dunia ide untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih benar.

sumber gambar diolah pribadi
sumber gambar diolah pribadi

Menurut Plato, dunia ide kita memiliki karakteristiknya sendiri. Artinya, itu tidak berubah, aman, konstan, dan semua prototipe. Di sisi lain, dunia yang kita rasakan setiap hari adalah dunia yang terus berubah. Perubahan yang terjadi mengarah pada peniruan bentuk aslinya dalam dunia ide. Selain itu, ada gagasan kebaikan di dunia gagasan Plato, yang dianggapnya sebagai gagasan dan  tujuan terbaik dari semua filsafat.

Plato merupakan seorang filsuf yang berhasil menciptakan pemahaman mengenai filsafat klasik dalam tema -- tema tertentu. Mengingat perdebatan luas tentang gagasan Plato, saya membatasinya pada tiga gagasan inti. Salah satunya adalah dunia ide di garis depan filsafat Plato. Kedua tentang etika. Ketiga, kondisi ideal dan berbagai bentuk sistem pemerintahan.

Teori Plato ini tidak hanya berlaku untuk hal-hal konkret, tetapi juga untuk konsep-konsep abstrak. Dalam dunia ide atau gagasan Plato, terdapat konsep gagasan keadilan yang merupakan keadilan sejati, dan bentuk keadilan dalam dunia material di sekitar kita adalah model atau bayangan gagasan keadilan.

sumber gambar diolah pribadi
sumber gambar diolah pribadi

Lalu, apa itu Etika dan Hukum ?

> Pengertian Etika

Etika mencerminkan moralitas perilaku manusia. Tidaklah mengherankan jika masalah manusia menjadi semakin kompleks seiring dengan perkembangan perilaku manusia seiring dengan berjalannya era. Kata "etika" berasal dari bahasa Yunani kuno yakni ethos. Yang dimana ini memiliki banyak implikasi untuk tempat tinggal adat seperti padang rumput, kandang, pemukiman umum dan adat istiadat.

Etika mempunyai tiga makan atau arti. Yakni pertama, istilah etika dapat diartikan menjadi nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau grup dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika juga memiliki arti kumpulan prinsip atau nilai moral, yang dimana bermaksud untuk kode etik. Ketiga, " etika " berarti ilmu tentang baik atau jahat. Etika adalah cerminan penting dari keyakinan etis yang diterima secara sosial dan seringkali tanpa disadari untuk penelitian yang sistematis untuk menjadi ilmu.

Pendekatan dan kajian moral paling tidak menggunakan tiga pendekatan: etika deskriptif, etika  normatif, dan metaetika. Sebagai berikut :

Etika deskriptif yakni menggambarkan tingkah laku moral dalam arti luas, misalnya tentang kebiasaan, asumsi tentang baik dan jahat, dan tindakan yang dapat dimaafkan atau tidak dapat dimaafkan. Saat ini, etika deskriptif dipraktekkan oleh ilmu sosial. Antropologi budaya, psikologi, sosiologi, sejarah , dll., tetapi istilah " etika deskriptif " tidak digunakan.

Etika Normatif, merupakan bagian terpenting dari etika, dimana para profesional yang bersangkutan tidak hanya berperan sebagai penonton netral seperti halnya etika deskriptif, tetapi juga berpartisipasi dalam mengungkapkan penilaian terhadap perilaku manusia. Ini berarti mampu menilai posisi seseorang dengan melihat perilaku manusia dari sudut pandang normatif.

Metaetika yaitu suatu cara lain untuk mempraktekkan etika sebagai ilmu yang metaetika. Ilmu ini mempelajari tentang akal spesifik atau logika menurut ucapan-ucapan etis serta mengarahkannya kepada arti spesifik dari bahasa etika itu sendiri.

> Teori-teori Etika

Ada banyak pernyataan dalam sistem etika, terutama yang berkaitan dengan sifat moralitas dan dampaknya terhadap kehidupan manusia. Dari zaman kuno hingga sekarang, memiliki setidaknya beberapa teori etika yang sangat berpengaruh, di antaranya. Hedonisme, eudaemonisme, utilitarianisme, dan deontologi.

Dalam filsafat klasik Yunani, hedonisme ditemukan di Aristippus Kirene ( 433-355 SM ), yang merupakan murid Socrates. Ketika Socrates bertanya tentang tujuan akhir kehidupan manusia, jawabannya adalah kegembiraan oleh Aristippus. Secara logika, hedonisme harus dibatasi pada etika deskriptif, serta tidak boleh merumuskan suatu etika normatif.

Eudemonisme, Pandangan ini dipertahankan pada tahun oleh filsuf Yunani Aristoteles, yang meninggal pada tahun 384322 SM. Saya tinggal. Menurut Aristoteles, makna atau tujuan hidup tertinggi adalah kebahagiaan. Ketika orang berkinerja baik sebagai manusia, mereka mencapai tujuan akhir atau kebahagiaan mereka.

Utilitarianisme, Orang pertama dalam utilitarianisme adalah filsuf Inggris Jeremy Bentham ( 1748-1832 ), yang bukunya , " Pengantar Prinsip-Prinsip Moral dan Undang-undang " ( 1789 ). Gagasan utama Bentham adalah bahwa moralitas dan hukum dibuat untuk manusia, bukan untuk alasan moral dan hukum. Tujuan hukum adalah untuk memajukan kepentingan warga negara , bukan untuk memaksakan perintah Tuhan atau untuk melindungi apa yang disebut hak alam.

Utilitarianisme memiliki dua prinsip:

Pertama, prinsip konsekuensialis / teleologis. Tindakan disebut bermoral atau tidak bermoral, berdasarkan hasil atau tujuan dari tindakan tersebut . Moralitas perilaku harus ditentukan berdasarkan kegunaannya dalam mencapai kebahagiaan.

Kedua, Prinsip Kegunaan / Kesenangan, atau Prinsip Kesenangan , pada dasarnya selalu mengarah pada kebahagiaan bagi orang-orang, jadi jika perilaku meningkat atau , Anda dapat menilai apakah perilaku itu baik atau buruk.

Dan teori terakhir ini adalah deontologi, yang dimana berasal dari kata Yunani Deon. Itu berarti apa yang perlu Anda lakukan. Kewajiban. Dentologi tidak fokus pada tujuan yang dipilih untuk tindakan atau keputusan manusia, tetapi hanya pada apakah tindakan atau keputusan dibuat.

Immanuel Kant adalah seorang filsuf Jerman yang memulai teori deontologi. Menurut Kant, hanya niat baik yang benar-benar disebut baik. Menurutnya, segala perbuatan yang didasarkan oleh kecendrungan merupakan suatu perbuatan yang tidak bebas.

Pandangan serta pemikiran lain datang dari W.D. Ross yang dimana menurutnya kesimpulan dari Immanuel Kant sulit untuk diterima. Berdasarkan penilaiannya, ia tidak perlu serta tidak boleh membiarkan konsekuensi atau akibat jelek dari perbuatan yang sebenarnya baik dan benar. Ia memberikan ide yang menarik tentang studi kasus di atas. Menurut Ross, kewajiban ini selalu merupakan kewajiban prima facie, yang berarti kewajiban sementara, dan akan terus berlanjut hingga kewajiban lain yang jauh lebih penting menggantikan kewajiban semula.

Setelah meninjau beberapa sistem dan teori etika di atas, dapat menyimpulkan bahwa tidak ada sistem tunggal yang memberikan kepuasan lengkap, karena masing - masing sistem memiliki kekuatan dan kelemahan yang menarik. tidak terkecuali untuk sistem yang paling kuat, yakni utilitarianisme dan deontologi.

Sehingga dalam istilah umumnya hakikat dari etika memiliki peran yang sangat penting. Maka etika bekerja sebagai berikut:

1. Mempertanyakan norma-norma yang dianggap sah.

2. Etika menanyakan legitimasinya. Dengan kata lain, norma - norma yang tidak dapat melindungi diri dari masalah krisis otomatis kehilangan legitimasinya.

3. Etika juga meragukan hak  orang tua, sekolah, negara, agama dan lembaga lain untuk mengeluarkan perintah dan larangan.

4. Etika adalah alat berpikir yang rasional dan ber tanggung jawab bagi para profesional dan  siapa saja yang tidak mau terpengaruh oleh norma-norma yang ada.

5. Etika memberi orang kesempatan untuk mengambil sikap rasional terhadap semua norma

Perilaku manusia ditentukan oleh berbagai norma. Etika membantu orang berhubungan dengan semua norma dari luar dan dalam, dan membantu orang memperoleh kesadaran moral yang mandiri. Etika mengkaji dasar dari semua norma moral. Etika biasanya membuat perbedaan antara "etika deskriptif" dan "etika normatif". Etika deskriptif memberikan gambaran tentang gejala kesadaran moral, norma dan konsep etika. Etika normatif tidak lagi berbicara  tentang gejala, tetapi tentang bagaimana seharusnya perilaku manusia itu. Dalam etika normatif, norma dinilai dan setiap orang ditentukan.

Pandangan Aristoteles tentang etika tentu jauh lebih rumit. Idenya tentang kebajikan adalah yang paling menarik dari perdebatan etisnya. Namun gagasannya tentang kebajikan tidak terlepas dari refleksinya terhadap budaya masyarakat Yunani saat itu. Oleh karena itu, keutamaan-keutamaan yang dirujuk oleh Aristoteles, sebagaimana dipahami oleh Aristoteles, berbeda-beda menurut waktu dan tempat dan tidak berlaku untuk semua tempat. Etika Aristoteles, terutama doktrinnya tentang kebajikan, tidak banyak membantu dalam memecahkan dilema moral besar yang kita hadapi saat ini. Ia belum menggunakan tenaga nuklir, reproduksi buatan, penelitian, biomedis embrionik, kloning, dan lain - lain. Pertimbangan etis lainnya diperlukan untuk membuat keputusan yang bertanggung jawab. Pemikiran dari Aristoteles mengenai keutamaan lebih tepat digunakan sebagai cara untuk emnilai ukuran moral seseorang berdasarkan tingkah lakunya, dan juga hidup moralnya secara keseluruhan termasuk keutamaan moral.

Etika dalam Bisnis

Dari sudut pandang ekonomi, kesepakatan yang baik adalah yang membawa banyak keuntungan. Namun, agar bisnis menjadi interaksi yang menguntungkan kedua belah pihak, perlu diketahui bahwa mengejar keuntungan dalam bisnis tidak sepihak. Oleh karena itu, bisnis yang baik harus memenuhi standar etika. Artinya, Anda bisa tetap fokus pada bisnis Anda, yaitu mencari keuntungan, tetapi Anda harus memiliki nilai etika untuk berbisnis.

Salah satu ekonom yakni Veronica Komalawati menyatakan jika etika ialah suatu pedoman standar, dan ukuran dalam menilai tingkah laku manusia untuk menentukan baik buruknya perilaku manusia yang diterima secara umum dalam kehidupan sehari-hari. Selanjurnya menurut Magnis Suseno etika merupakan ilmu, dan bukan sebuah pelajaran. Sedangkan moralitas yakni petunjuk yang konkret mengenai bagaimana harus hidup, dan etika itu sendiri ialah suatu perwujudan secara kritis dan rasional mengenai ajaran moral yang akan digunakan.

Karena pentingnya etika, ada beberapa alasan mengapa kita semua perlu mengetahuinya. Berbagai prinsip yang disumbangkan menjadi dasar untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam semua bentuk dan jenis interaksi, dan dalam hubungan antar manusia. Segala bentuk kerjasama antar kelompok masyarakat didasarkan atas adat istiadat, dan juga kesepakatan bersama. Oleh karena itu, kehati-hatian harus diberikan untuk menerapkan etika pada semua aspek kehidupan dan pengalaman.

Perhatian etika dalam bisnis sudah ada seiring berkembanya bisnis itu sendiri, yakni semenjak bisnis ada atau lahir dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dan sejak saat itu, etika selalu mendampingi segala aktivitas bisnis.

Apa itu Hukum ?

> Pengertian Hukum

Hukum bukanlah hanya sekedar kumpulan dari peraturan-peraturan yang saling beridi sendiri. Pentingnya peraturan perundang-undangan berasal dari hubungan sistematisnya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Hukum adalah sebuah sistem. Dengan kata lain, hukum ialah suatu  tatanan,  suatu kesatuan yang utuh dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang  berkaitan erat. Dengan istilah lain yakni hukum merupakan satu kesatuan yang dimana terdiri atas berbagai unsur-unsur yang saling memiliki kaitan satu sama lain dan bekerja sama dalam mencapai tujuan yang sama itu. Sistem hukum adalah sistem terbuka ( berinteraksi dengan lingkungannya ). Sistem hukum adalah satu elemen (yaitu, aturan, regulasi) yang dipengaruhi oleh aspek budaya, sosial, ekonomi dan sejarah. Sistem hukum, di sisi lain, mempengaruhi faktor-faktor di luar sistem hukum. Norma hukum  terbuka untuk interpretasi yang berbeda, sehingga selalu ada perkembangan lebih lanjut.

Menurut salah satu ahli hukum yakni Lawrence M. Friedman, hukum merupakan suatu sistem yang dalam operasi aktualnya sangat kompleks dimana struktur, substansi, dan kultur saling terikat. Strukturnya yakni dasar yang menjadi elemen asli dari sebuah sistem hukum. Substansi ialah pengaturan-pengaturan dari elemen lainnya. Sedangkan kultur yakni mengacu kepada aspek-aspek yang ada dalam kultur umum, opini, cara bertingkah laku, dan berpikir yang menjadi suatu arah untuk kskuatan-kekuatan sosial  dalam hukum dengan cara - cara khusus.

Plato juga memiliki pandangan tentang hukum yaitu hukum tidaklah berasal dari sudut pandang politik saja, akan tetapi mampu untuk berkeja sama dalam menghasilkan pemikiran yang tepat dan biasanya tentang hal etika seperti metafisika dan psikologi. Seiring berjalannya waktu, ia telah menciptakan undang-undang yang dimana mengalami sedikit perubahan terhadap tekanan kebijakan yang ada. Seingga, Plato berideologi pemikiran yang rasional dimana cara berpikir nantinya akan lebih masuk akal.

Manusia diciptakan dan dilahirkan dengan kepribadian dan kepribadiannya masing-masing, tetapi mereka bisa berbeda satu sama lain. Tentu saja, jika seorang pria hidup bersama dalam masyarakat,  dia tidak dapat mengklaim karakter aslinya. Secara teoritis, mereka memiliki kebutuhan dasar yang sama, tetapi kebutuhan dan minat mereka tidak selalu sama pada saat yang bersamaan. Bisa sama atau bisa berbeda. Perbedaan antara kebutuhan dengan kepentingan jika diabaikan dapat menjadi suatu konflik. Konflik yang dimaksud ini ialah pertentangan yang menimbulkan gejolak dalam masyarakat tanpa adanya hukum yang dapat menyeimbangkannya.

Perlindungan atas kepentingan itulah yang dapat dicapai dengan mengembangkan suatu pedoman atau peraturan hidup yang dapat mendefinisikan mengenai orang-orang yang harus bertindak agar tidak menyakiti ataupun merugikan orang lain. Pedoman itulah yang disebut norma atau aturan sosial, yang pada dasarnya ialah suatu cara pandang terhadap tingkah laku dan sikap yang harus dilakukan.

Perkembangan hukum terus mengalami kemajuan akan memprinhatinkan atau khawatir bila moral serta moralitas masih ada namun tetap dalam batas minimum cenderung terdistorsi oleh teknologi dan permainan, dengan batas-batas seperti adil atau salah, benar atau salah, baik atau buruk, jujur atau salah. Sekalipun pada tingkat teoritis atau pun praktis, itu seperti tidak ada lagi batas pemisah. Sehingga siapapun yang mengganggu masalah hukum, dapat terjebak dalam ketidak berdayaan, ketidak pastian, dan kekacauan. Miliki referensi atau kategori khusus untuk moral dan moralitas.

Di sisi lain, hukum itu sendiri sangat penting. Hukum mengatur, mengusahakan ketertiban, serta membatasi rentang gerak seseorang. Suatu hal yang tidak mungking jika hukum menjalankan fungsinya jikalah bukan soal kekuasaan. Bagaimanapun, suatu hukum bisa ada dikarenakan adanya kekuasaan yang sah. Kekuasaan itulah yang menghasilkan keadilan, maka ketentuan yang tidak berdasar kewenangan hukum pada dasarnya bukanlah sebuah hukum.

Disamping itu, Plato juga membenarkan beberapa posisi dari hukum yang dimana dengan ide -- ide yang diungkapkannya dalam karya -- karyanya yang lain. Perbedaan utama terlihat dari kota ideal konstitusi jauh lebih demokratis dibndingkan kota ideal republik. Dengan menelusuri perbedaan ini, Plato beserta sejarawan filosofis akan memperoleh pemahaman yang baik serta canggih dan kompleks mengenai ide -- ide yang digunakan Plato.

Republik umumnya mewakilkan visi Plato yang dimana tentang utopia politik yang ideal, tetapi hukum mewakili visinya sendiri mengenai kota yang terbaik. Di sisi lain, keduanya tentu mempertimbangkan kekurangan kemanusiaan, misanya Aristoteles berpendapat bahwa walaupun republik dan hukum memiliki sedikit perbedaan, hukum menyediakan sistem yang mampu diadopsi menyeluruh dan lebih universal.

Integritas dari hukum seseorang mampu menjadikan hal tersebut sebagai suatu teori etika dalam menjalankan haknya. Secara tidak langsung, segala hal ini sangat sesuai dengan pandangan serta pemikiran dari seorang filsuf Plato. Dari teori -- teori yang sudah ada sejak kuno, seseorang terkadang membuat pemikiran sendiri yang pada akhirnya tidak sejalan dengan pemikiran orang -- orang dan juga pemikiran seorang tersebut juga tidaklah benar jika didasarkan dengan hukum Plato.

Sejak manusia dilahirkan sebagai makhluk sosial yang berakal, pada dasarnya manusia memiliki rasa ingin tahu dan kemampuan intelektual untuk memperoleh pengetahuan yang tinggi. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, manusia harus menemukan kebenaran dalam hidupnya. Hal ini dikemukakan oleh seorang filosof yang dimana kita tahu bahwa sebenarnya membahas etika juga berarti membahas sebuah tingkah laku dari manusia.

Sudah sangat terlihat jelas sekali jikalau manusia merupakan makhluk sosial yang bergantung dengan etika serta hukum. Maka dari itu, diperlukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai etika dan juga hukum. Serta perlu melakukan refleksi etis yang diperlukan penerapannya dalam kehidupan sehari -- hari. Karena, dalam menjalani kehidupan sehari -- hari kita sebenarnya sangat terkait dengan etik dan juga hukum.

Hingga saat ini, perlu dicatat bahwa Plato juga merupakan filsuf politik. Hal itu dikarenakan dia telah memberikan suatu ekspresi dalam beberapa tulisan di bukunya. Dan juga ia menuliskan rasa keburukan akan dunia yang masuk akal ini yang dimana keindahannya sama sekali tidak berarti untuk Plato untuk sepenuhnya membatasi spekulasinya kepada pertanyaan -- pertanyaan teoritis. Sekalipun juga, Plato telah menyerahkan separuh jiwanya dan menyatakan berbagai simpatinya yang besar atas keinginannya untuk kehidupan di dunia inkorperial. Yang pada akhirnya ia mengerahkan banyak energinya untuk dapat memahami dunia tempat kita menjalani kehidupan.

> Teori -- teori Hukum

Teori hukum tidak sama dengan yurisprudensi. Untuk memahami apa itu teori hukum, sangat perlu mengetahui beberapa ilmu. Pertama, memahami ilmu hukum. Dapat dikatakan bahwa hukum pada awalnya dikenal Dalam ilmu hukum ( lawless ), sering disebut Teologi dogmatis hukum, studi hukum positif. Yang dimaksud disini ialah hukum aturan yang berlaku dimana-mana yang mengatur manusia sebagai entitas sosial. Pada dasarnya, teori hukum sendiri ialah ilmu hukum. Dengan kata lain, hukum menjadi objek dari teori -- teori hukum yang dimana berhubungan dengan hukum pada umumnya. Sesuai dengan namanya, hukum bukanlah sekedar konsep tanpa arti melainkan sebuah institusi dalam kehidupan manusia.

Sudut pandang utama dari pengkajian teori -- teori  ini, yaitu Hukum harus mengakui bahwa itu benar-benar bukan apa-apa Konsep boneka dari apa yang disebut hukum. Karena itu memutuskan konsep mana yang akan digunakan saat membahasnya. Untuk hal ilmu hukum yang ada di pendidikan hukum negara Indonesia, hal tersebut merujuk kepada katalog yang melakukan aktivitas ilmiah, interpretasi, sistematisasi serta evaluasi terhadap dokumen -- dokumen hukum yang berdasarkan hukum formal.

Teori -- teori hukum ialah sebuah hasil dari karya pikiran para akar hukum abstrak diraih oleh hukum. Dengan demikian, sifatnya mungkin masih teoretis Untuk menjawab pertanyaan hukum yang sama pada saat yang sama Muncul ketika filsafat hukum mencapai tingkat abstraksi Sudah sangat mahal, dibuat oleh para filsuf Secara teori itu tidak dapat digunakan secara langsung dalam pemecahan masalah hukum.

Menurut salah satu ahli hukum yakni Roeslan Saleh, teori hukum atau yurisprudensi mengkaji beberapa aspek teoritis yang dimana secara individual dan secara interdisipliner untuk memperoleh ilmu pengetahuan lebih baik lagi, serta lebih jelas dan juga lebih dalam mengenai hukum positif yang bersangkutan. Filsafat dari hukum sendiri mengupayakan untuk lebih mendalami sifat khusus dari hukum dalam berbagai bentuk, hakikat, dan sifat hukum dalam menjadi prinsip yang ada di dalam hukum itu sendiri.

Plato sendiri juga dulunya terus -- menerus mengatasi tantangan -- tantangan lama terhadap ilmu hukum yang diberikan oleh kaum sofis yang dimana mengatas namakan alam Dengan bertukar ambiguitas dalam perawatannya tentang gagasan tentang alam dan hukum. Upaya untuk memperbaiki diri Zeno. Penjelasan Platon mengarah pada, tetapi termasuk, penjelasan Stoic yang khas tentang hukum alam, termasuk fitur ironis yang mengabaikan kebiasaan dan institusi manusia dengan menghilangkan kontradiksi yang diakui dalam Hukum Platon. Sangat terlihat untuk mengambil keuntungan dari dukungan metafisik dan teologis substantif yang ditemukan dalam bukti.

Beberapa orang luar Athena berpendapat sendiri jika keadilan "alami" adalah "kepentingan yang kuat." Oleh karena itu, undang-undang hanya menganggap bahwa mereka yang berkuasa membiarkan mereka menjaga aturan untuk kepentingan mereka sendiri44. Oleh karena itu, ada banyak undang-undang seperti halnya ada institusi. Hukum yang menentukan apa Hanya saja dalam demokrasi berbeda dengan laki-laki yang berlaku adil dalam tirani 45. Oleh karena itu, hukum sepenuhnya adat.

Merespom tantangan tersebut yang cukup konvensional atau tradisionalisme, orang luar Athena dan lawan bicaranya telah mengadopsi konsep hukum dan alam yang berbeda. Lihat alam dulu. Istilah alam yang pertama adalah "alam", yang diartikan sebagai "kemanusiaan". Hal ini dipahami sebagai ciri atau ciri yang umum pada manusia. Dengan kata lain, itu adalah karakteristik yang umum bagi manusia46. Karakteristik ini termasuk alasan yang dimiliki dewa manusia dan keinginan yang dimiliki manusia dengan hewan. Pandangan orang asing tersebut ditangkap dengan baik oleh orang -- orang Atena. Memang manusia memiliki etika dasar yakni rasa sakit, rasa senang, dan rasa ingin. Maka dari itu, menurut orang -- orang Atena, meskipun manusia memiliki berbagai alasan mereka perlu di bimbing ke arah yang benar serta dijauhkan oleh tali besar hawa nafsu.

Orang luar yang cukup asing di Athena memberikan pandangan kedua tentang alam. Sekali lagi, "alam" perlu dipahami sebagai "kemanusiaan". Namun, "kemanusiaan" ini diartikan sebagai kemampuan atau keunggulan manusia yang berkembang. Dia menjelaskan ini dengan contoh panahan.

Di sisi lain, ada banyak kebingungan di antara teori - teori tersebut. Hukum dengan filsafat hukum yaitu ilmu Menjelaskan, mensistematisasikan, Pembatasan tertentu juga menerangkan hukum positif keamanan. Karena itu, terkadang dua area Tidak bisa dilihat perbedaanya karena target surveynya berbeda. Teori hukum dapat dipandang dari hubungan tersebut Hukum dogmatis adalah sebuah metateori dari Prinsip. Metateori adalah Minat penelitian yang dimana adalah ilmu lain. Kasus sewenang-wenang Hukum mengkaji supremasi hukum dimulai dengan Dari sudut pandang teknis, teori hukum terutama Pertimbangan teknik hukum.

Secara sederhana, dapat disimpulkan jika llmu hukum merupakan ilmu praktis hukum yang mampu menghasilkan berbagai teori -- teori hukum. Teori hukum disini adalah suatu kedisiplinan terhadap hukum yang abstrak yang dimana pada tingkat paling tinggi abstraknya, dapat disebut sebagai disiplin kajiannya, abstraksi filosofis, serta filsafat hukum.

Hukum juga terdapat dalam dunia bisnis, yang dimana segala operasional dalam aktivitas bisnis tersebut di iringi dengan aturan hukum. Hukum bisnis itu sendiri merupakan sebuah aturan yang dimana prosedur pelaksanaan urusan komersial, industri ataupun segala kegiatan yang berkaitan dengan produksi. Hukum bisnis dibuat guna membantu mengatur serta melindungi perusahaan dari segala macam resiko yang berkemungkinan terjadi di masa yang akan datang.

Hukum bisnis memiliki cakupan ruang lingkup yang sangat luas dan hal itu telah diatur dalam undang -- undang Negara Indonesia. Secara umum ruang lingkup bisnis itu sendiri diantaranya Badan Usaha, Asuransi, Aktivitas jual beli, penanaman modal, serta investasi.

Mengapa perlu etika dan hukum ?

sumber gambar diolah pribadi
sumber gambar diolah pribadi

Perlu diketahui secara nyata, bahwa tidak semua individu memiliki etika yang baik dan tidak semua orang menaati dan memahami akan keberadaan hukum. Banyak perilaku manusia terkait dengan kebaikan dan kejahatan, tetapi beberapa di antaranya dan tidak semuanya, netral secara etis.

Dapat dikatakan bahwa dalam setiap aktivitas manusia, pasti akan selalu mengejar target atau tujuan dan manusia akan bertindak segalanya yang baik untuk dirinya sendiri. Namun, jika orang -- orang menyetujukan jika kebahagiaan ialah tujuan akhir dari kehidupan, hal itu tentu tidak menyelesaikan semua masalah, dikarenakan setiap orang memiliki definisi kebahagiaan yang berbeda -- beda. Menurut Aristoteles, tidak semua ini dapat diterima sebagai tujuan akhir. Aristoteles memiliki dua jenis keutamaan: Intelektual dan Moral. Pemikiran  dari Aristoteles mengenai etika memang jauh lebih rumit. Pandangannya tentang etika yang menjadi keutamaan adalah kebajikan yang paling menarik dari perdebatan etisnya. Akan tetapi, pemikirannya itu tentang keutamaan tidask jauh dari budaya Yunani pada masa itu. Hingga akhirnya keutamaan yang di kerahkan oleh Aristoteles tidak berlaku dimana -- mana. Dikarenakan siifat keutamaan itu setiap tempat dan waktu jelas berbeda.

Peran etika dalam kehidupan sehari -- hari sangat penting. Karena sikap ataupun sopan santun yang beretika dapat menciptakan kesan yang baik serta ramah bagi orang di sekitar kita. Jika kita selalu menerapkan etika sebagai keutamaan dalam kehidupan sehari -- hari, maka dapat dipastikan dapat menempatkan diri di mana pun dia berada. Hal itu juga mampu mendapatkan atau dapat memiliki teman yang bisa membawa pemikiran diri kita sendiri ke arah yang jauh lebih berkembang. Karena dengan memiliki banyak teman akan bisa menciptakan berbagai pengalaman -- pengalaman yang bermanfaat dalam menjalani kehidupan di masa depan. 

Tingkah laku atau perilaku manusia ialah hal yang sangat mempengaruhi jalannya kehidupan. Seperti halnya sopan santun terhadap sesama manusia. Tentu saja, perilaku yang baik tidak selalu baik kalau tujuan dan hasilnya baik. Namun tentu saja sangat sulit untuk diterima jika kita mengabaikan begitu saja tujuan dan konsekuensi dalam menentukan moralitas dari tindakan kita. Menurut pemikiran filosofisnya, seseorang harus berkata apa pun dengan sebenar -- benarnya tidak disarankan adanya kebohongan dalam berbicara terhadap sesama manusia.

sumber gambar diolah pribadi
sumber gambar diolah pribadi

Menjalani kehidupan sehari -- hari tidaklah lepas dari yang namanya hukum. Hal itu karena segala tindakan atau tingkah laku yang kita lakukan dalam kehidupan sehasri -- hari harus sesuai dengan hukum yang ada dan tidak boleh melanggarnya. Ketika suatu nilai telah diciptakan dalam masyarakat sesuai dengan kebutuhannya, maka norma aturan yang merupakan sekumpulan nilai -- nilai secara langsung akan mengatur kehidupan masyarakat. Karena dalam kehidupan bersosial, setiap orang akan selau ber upaya untuk tetap melakukan sosialisasi dengan mengatur setiap individu agar mampu memenuhi harapan dari orang -- orang sekitar. Oleh karena itu, suatu hukum atau norma sudah menjadi hakikat dasar manusia dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Jika hukum ada namun tanpa masyarakat, untuk apa hukum di ciptakan.

Aturan hukum datang dari luar masyarakat. Rule of law terutama ditujukan kepada pelaku tertentu, yaitu pelaku penyerangan yang bertindak demi ketertiban umum dan kesusilaan daripada benar-benar bertindak demi integritas manusia. Kejahatan tidak terjadi. Isi negara hukum ditujukan pada sikap lahir manusia. Aturan hukum tidak hanya membuat orang berkewajiban, tetapi juga memberi mereka hak. Kaidah dari hukum itu sendiri di ciptakan secara resmi oleh pemimpin negara, yang dimana bersifat mengikat setiap individu dan berlaku secara dipaksa oleh negara tersebut sehingga dapat dipertahankan masa berlakunya.

CONTOH KASUS DARI ETIKA DAN HUKUM

Contoh kasus ini berhubungan dengan etika yang dimana di iringi dengan aturan hukum yang sudah ada, sebagai berikut :

Kehadiran Youtube, tak bisa disangkal, membuat dunia kreativitas di Indonesia semakin berkembang. Kreativitas adalah hasil interaksi antara individu dan lingkungannya, kemampuan untuk membuat kombinasi baru, berdasarkan data, informasi, atau unsur-unsur yang sudah ada atau dikenal sebelumnya, yaitu semua pengalaman dan pengetahuan yang telah diperoleh seseorang selama hidupnya baik itu lingkungan sekolah, keluarga, maupun dari lingkungan masyarakat.

Salah satu konten yang cukup banyak digemari adalah konten prank. Konten ini dapat diterjemahkan menjadi sebuah konten yang berisi candaaan yang dibuat oleh seorang content creator yang mengerjai seseorang tertarget, biasanya setelah prank selesai, sang seorang content creator meminta maaf dan memberikan sesuatu sebagai hadiah. Respon dari korban beragam, ada yang tertawa, ada yang marah bahkan terkadang ada yang menangis. Respon tersebut manusiawi mengingat konten tersebut mempunyai level tertentu, sehingga mendapatkan respon yang berbeda pula.

Youtuber Ferdian Paleka dan kedua rekannya kini dapat menghirup udara segar setelah korbannya mencabut laporan ke Polrestabes Bandung. Ferdian berhasil lepas dari jeratan hukum setelah kuasa hukumnya berupaya melakukan mediasi damai dengan para korban. Kini Ferdian pun bebas dari penjara dan hukum. Polisi bahkan menutup kasus tersebut. Lalu bagaimana kisah perjalanan kasus video prank sampah berisi sampah ini terjadi. Video prank Kasus ini berawal dari aksi yang dilakukan Ferdian Paleka (21), M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) yang membuat sebuah video prank berpura-pura membagikan bingkisan sembako kepada para waria yang mangkal di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (1/5/2020) dini hari lalu. Pada rekaman itu, Ferdian dan teman-temannya memperlihatkan beberapa bingkisan yang disimpannya di dalam mobil. Mereka pun tampak mencari-cari sesuatu di tempat sampah. Para pemuda ini kemudian berkendara dengan menggunakan mobil untuk mencari targetnya dan membagikan bingkisan kardus itu kepada beberapa waria di pinggiran jalan Kota Bandung. Video yang diunggah Ferdian di akun YouTube dan media sosial miliknya itu pun viral, namun bukan pujian yang didapatkan melainkan kecaman dan hujatan. Bagaimana tidak, bingkisan yang diberikan Ferdian cs kepada beberapa waria itu berisi sampah berupa tauge busuk hingga batu.

Perbuatan yang dilakukan oleh content creator yang membuat prank tersebut, dinilai lebih banyak menimbulkan kerugian daripada manfaat. Walau jika kita lihat, tidak semua tanyangan yang berbau prank menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Namun jika kita teliti, maka prank belakangan ini dinilai keterlaluan dan menimbukan kemarahan bagi para penonton. Perilaku antisosial dalam prank tersebut sudah melampaui batas karena sudah tidak manusiawi lagi. Hal ini menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat, tidak hanya di wilayah setempat, namun juga di seluruh negeri. Masyarakat mengutuk tindakan tersebut, atas dasar apapun masyarakat tidak membenarkan tindakan tersebut. Bahkan mereka menuntut kepada aparat yang berwajib agar segera menangkap dan memproses pelaku prank tersebut

Bisa disadari bahwa moral/karakter pada manusia bersifat fleksibel (yang dimaksud dapat diubah atau dibentuk). Moralitas di dalam diri manusia itu sendiri suatu saat bisa baik dan pada saat yang lain bisa menjadi jahat. Hal tersebutlah yang dimaksud mengapa karakter/moral pada manusia itu bersifat fleksibel. Perubahan karakter/moral ini bisa terjadi tergantung pada bagaimana proses interaksi antara potensi dan sifat alami yang dimiliki manusia dengan mengkondisikan lingkungan mereka, budaya, pendidikan, demografis, dan alam. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pembentukan karakter/moral dalam diri manusia terutama para remaja, yang notabenenya masih dalam pembentukan dan memilih karakter. Kebanyakan saat ini para remaja kesulitan akan memilih karakter/moral. Karena remaja yang pada akhirnya salah dalam memilih karakternya yang menyebabkan terjadinya krisis moralitas yang kini banyak dilanda oleh para remaja.

Ada alasan yang tepat mengapa tindakan prank tersebut masuk ke dalam satu bentuk perilaku antisosial. Alasannya adalah tindakan prank tersebut sesuai dengan pengertian antisosial itu sendiri. Sebenarnya perilaku antisosial, yang dalam hal ini tindakan prank tadi, tidak mengenal batas usia, bisa anak -- anak, remaja maupun dewasa. Bahkan tindakan prank ini kerap terjadi pada usia sekolah. Hal ini dirasa logis karea pada usia anak tersebut, mereka memiliki rasa keingintahuan yang cukup tinggi. Selain itu sifatb emosiomal mereka yang mudah sekali terpancing.

Hal ini membuat mereka cenderung bertindak seenaknya dan tidak memperhatikan dan tidak memperdulikan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut. Tindakan prank ini menurut Psikolog dari Universitas Indonesia (UI) DR Rose Mini Agoes Salim menunjukkan bahwa tiadanya rasa empati dan kasih sayang. Selain itu dari sisi moral, bahwa para content creator yang membuat konten prank tersebut kurang bisa menunjukkan kemampuan untuk membedakan mana yang bak dan mana yang buruk. Tindakan yang dilakukan oleh mereka hanya berrtujuan untuk mendapatkan follower serta sensasi semata di masyarakat. Dalam video prank ini sederhana aturannya. Korban atau target kejahilan tersebut sebagai objek. Sedangkan, content creator yang membuat prank ialah subjek. Hal ini dimaknai sebagai orang yamg memiliki otoritas dalam pengendalian emosi target. Saat content creator yang membuat prank itu sukses dengan yang ia buat, maka hal tersebut dapat diartikan dengan ia memberi sebuah asupan untuk hal pribadinya. Hal tersebut antara lain berupa ego nya sendiri, pencapaian, mendapat pujian, dan lainnya. Ketika content creator yang membuat prank tersebut dapat menggapai apa yang menjadi tujuannya, maka ia akan merasa memiliki kekuatan yang besar. Perilaku antisosial dan kriminal yang terkait dengan gangguan ini cenderung menurun sesuai usia, dan mungkin akan menghilang pada saat orang tersebut mencapai umur 40 tahun. Namun, tidak demikian dengan trait kepribadian yang mendasari gangguan antisosial-trait seperti egosentrisitas; manipulatif; kurangnya empati; kurangnya rasa bersalah atau penyesalan; dan kekejaman pada orang lain. Faktor-faktor sosiokultural dan gangguan kepribadian antisosial, gangguan ini lebih umum terjadi dalam kelompok sosial ekonomi yang lebih rendah. Salah stau penjelasnnya adalah bahwa orang dengan gangguan kepribadian antisosal kemungkinan mengalami penurunan dalam hal pekerjaan, mungkin karena perilaku antisosial mereka membuat mereka sulit untuk memiliki pekerjaan tetap. Mungkin juga bahwa orang dari tingkat sosial ekonomi rendah lebih cenderung untuk diasuh oleh orang tua yang memberi panutan perilaku antisosial.

Berkaitan dengan UU ITE, dalam suatu undang-undang, ada lima kepentingan hukum yang harus dilindungi, dengan kata lain hal ini dijadikan parameter suatu undang-undang mengatur sanksi pidana, yakni nyawa manusia, badan atau tubuh manusia, kemerdekaan, kehormatan, dan harta benda atau harta kekayaan. Jika dikaitkan dengan prank maka salah satu kepetingan hukum yang mucul adalah kehormatan. Hal itu dikarenkan konten prank YouTuber identik dengan perbuata jahil yang bisa mengakibatkan kerugian bagi korban, yang salah satunya dalah timbulnya rasa malu sehingga kehormatan dari korban bisa saja hilang sehingga orang lain bisa menjadi tidak hormat kepada korban itu sendiri. Perihal ketentuan pidana pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur pada BAB XI, namun tidak semua ketentuan pidana pada UU ITE bisa dikaitkan dengan konten prank YouTuber. Hal itu dikarenakan, UU ITE tidak hanya mengatur perihal informasi elektronik, tetapi juga mengatur terkait transaksi elektronik. Sehingga secara garis besar, konten prank YouTuber yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ialah terkait informasi elektronik. Ada beberapa ketentuan pidana dalam UU ITE yang dapat dikaitkan dengan konten prank YouTuber, yaitu prank yang berisi muatan melanggar kesusilaan, ketenuan ini termuat dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Kemudian ada prank yang berisi muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, hal ini termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dan prank berisi muatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), hal ini termuat dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Berkaitan dengan kategori untuk konten prank YouTuber yang tergolong sebagai tindak pidana, dimana konten prank YouTuber yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah konten prank yang berisi muatan melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), maka pengaturan lebih lanjut terkait hal tersebut dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah termuat dalam BAB XI UU ITE. Berikut merupakan konten prank YouTuber yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan melakukan pendidikan karakter yang beretika kepada mereka dan membantu mereka untuk memperbaiki moralitas mereka, maka krisis moralitas yang tengah terjadi bisa perlahan diperbaiki dan dampak baik tersebut akan berpengaruh besar terhadap generasi anak muda yang akan datang.

Daftar Pustaka : 

Internet Encyclopedia of Philosophy; Platon: The Laws_

https://iep.utm.edu/pla-laws/

Fahmy, Laura. 2011. Etika Dari Sudut Pandang Plato. Retrieved from westernthought.blogspot.com

repository.unika.ac.id/

BPM Unida Gontor. 2022. Pentingnya Hukum Bagi Masyarakat. Retrieved from pm.unida.gontor.ac.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun