Apa itu Hukum ?
> Pengertian Hukum
Hukum bukanlah hanya sekedar kumpulan dari peraturan-peraturan yang saling beridi sendiri. Pentingnya peraturan perundang-undangan berasal dari hubungan sistematisnya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Hukum adalah sebuah sistem. Dengan kata lain, hukum ialah suatu  tatanan,  suatu kesatuan yang utuh dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang  berkaitan erat. Dengan istilah lain yakni hukum merupakan satu kesatuan yang dimana terdiri atas berbagai unsur-unsur yang saling memiliki kaitan satu sama lain dan bekerja sama dalam mencapai tujuan yang sama itu. Sistem hukum adalah sistem terbuka ( berinteraksi dengan lingkungannya ). Sistem hukum adalah satu elemen (yaitu, aturan, regulasi) yang dipengaruhi oleh aspek budaya, sosial, ekonomi dan sejarah. Sistem hukum, di sisi lain, mempengaruhi faktor-faktor di luar sistem hukum. Norma hukum  terbuka untuk interpretasi yang berbeda, sehingga selalu ada perkembangan lebih lanjut.
Menurut salah satu ahli hukum yakni Lawrence M. Friedman, hukum merupakan suatu sistem yang dalam operasi aktualnya sangat kompleks dimana struktur, substansi, dan kultur saling terikat. Strukturnya yakni dasar yang menjadi elemen asli dari sebuah sistem hukum. Substansi ialah pengaturan-pengaturan dari elemen lainnya. Sedangkan kultur yakni mengacu kepada aspek-aspek yang ada dalam kultur umum, opini, cara bertingkah laku, dan berpikir yang menjadi suatu arah untuk kskuatan-kekuatan sosial  dalam hukum dengan cara - cara khusus.
Plato juga memiliki pandangan tentang hukum yaitu hukum tidaklah berasal dari sudut pandang politik saja, akan tetapi mampu untuk berkeja sama dalam menghasilkan pemikiran yang tepat dan biasanya tentang hal etika seperti metafisika dan psikologi. Seiring berjalannya waktu, ia telah menciptakan undang-undang yang dimana mengalami sedikit perubahan terhadap tekanan kebijakan yang ada. Seingga, Plato berideologi pemikiran yang rasional dimana cara berpikir nantinya akan lebih masuk akal.
Manusia diciptakan dan dilahirkan dengan kepribadian dan kepribadiannya masing-masing, tetapi mereka bisa berbeda satu sama lain. Tentu saja, jika seorang pria hidup bersama dalam masyarakat, Â dia tidak dapat mengklaim karakter aslinya. Secara teoritis, mereka memiliki kebutuhan dasar yang sama, tetapi kebutuhan dan minat mereka tidak selalu sama pada saat yang bersamaan. Bisa sama atau bisa berbeda. Perbedaan antara kebutuhan dengan kepentingan jika diabaikan dapat menjadi suatu konflik. Konflik yang dimaksud ini ialah pertentangan yang menimbulkan gejolak dalam masyarakat tanpa adanya hukum yang dapat menyeimbangkannya.
Perlindungan atas kepentingan itulah yang dapat dicapai dengan mengembangkan suatu pedoman atau peraturan hidup yang dapat mendefinisikan mengenai orang-orang yang harus bertindak agar tidak menyakiti ataupun merugikan orang lain. Pedoman itulah yang disebut norma atau aturan sosial, yang pada dasarnya ialah suatu cara pandang terhadap tingkah laku dan sikap yang harus dilakukan.
Perkembangan hukum terus mengalami kemajuan akan memprinhatinkan atau khawatir bila moral serta moralitas masih ada namun tetap dalam batas minimum cenderung terdistorsi oleh teknologi dan permainan, dengan batas-batas seperti adil atau salah, benar atau salah, baik atau buruk, jujur atau salah. Sekalipun pada tingkat teoritis atau pun praktis, itu seperti tidak ada lagi batas pemisah. Sehingga siapapun yang mengganggu masalah hukum, dapat terjebak dalam ketidak berdayaan, ketidak pastian, dan kekacauan. Miliki referensi atau kategori khusus untuk moral dan moralitas.
Di sisi lain, hukum itu sendiri sangat penting. Hukum mengatur, mengusahakan ketertiban, serta membatasi rentang gerak seseorang. Suatu hal yang tidak mungking jika hukum menjalankan fungsinya jikalah bukan soal kekuasaan. Bagaimanapun, suatu hukum bisa ada dikarenakan adanya kekuasaan yang sah. Kekuasaan itulah yang menghasilkan keadilan, maka ketentuan yang tidak berdasar kewenangan hukum pada dasarnya bukanlah sebuah hukum.
Disamping itu, Plato juga membenarkan beberapa posisi dari hukum yang dimana dengan ide -- ide yang diungkapkannya dalam karya -- karyanya yang lain. Perbedaan utama terlihat dari kota ideal konstitusi jauh lebih demokratis dibndingkan kota ideal republik. Dengan menelusuri perbedaan ini, Plato beserta sejarawan filosofis akan memperoleh pemahaman yang baik serta canggih dan kompleks mengenai ide -- ide yang digunakan Plato.
Republik umumnya mewakilkan visi Plato yang dimana tentang utopia politik yang ideal, tetapi hukum mewakili visinya sendiri mengenai kota yang terbaik. Di sisi lain, keduanya tentu mempertimbangkan kekurangan kemanusiaan, misanya Aristoteles berpendapat bahwa walaupun republik dan hukum memiliki sedikit perbedaan, hukum menyediakan sistem yang mampu diadopsi menyeluruh dan lebih universal.