Mohon tunggu...
ikhsan saputra
ikhsan saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

NIM : 43222010176 Jurusan : Akuntansi Kampus : Universitas Mercu Buana Jakarta Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Jeremy Bentham's Hedonistic Calculus

14 Desember 2023   17:29 Diperbarui: 14 Desember 2023   19:11 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                     Pelapor Undang-Undang Perlindungan:


  • Menerapkan undang-undang khusus yang melindungi identitas dan kesejahteraan pelapor kasus korupsi.
  • Menetapkan sanksi yang tegas terhadap upaya balas dendam atau intimidasi terhadap pelapor.

Kerahasiaan Identitas:


  • Menjamin identitas pelapor agar mereka tidak menjadi target ancaman atau kompensasi.
  • Membatasi akses terhadap informasi identitas pelapor hanya kepada pihak-pihak yang memang memaksakan.

Perlindungan Fisik dan Psikologis:


  • Memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada pelapor yang terancam atau merasa tidak aman.
  • mengisyaratkan adanya dukungan kesehatan mental bagi pelapor yang mengalami tekanan psikologis.

Mekanisme Pengaduan Aman:


  • Menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan dapat diakses secara rahasia.
  • Menanggapi bahwa whistleblower dapat melaporkan tindakan korupsinya tanpa perlu menyembunyikan identitas mereka.

Pelatihan Pegawai:

Pemahaman Tentang Korupsi:


  • Memberikan pemahaman mendalam tentang apa itu korupsi, termasuk jenis-jenisnya dan cara kerjanya.
  • Menyajikan contoh-contoh kasus korupsi yang relevan dengan sektor dan tugas pegawai.

Pentingnya Etika dan Integritas:


  • Menyampaikan pentingnya etika dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
  • Menjelaskan dampak negatif korupsi terhadap masyarakat, organisasi, dan citra pribadi.

Hukum dan Peraturan Anti Korupsi:


  • Memahamkan pegawai terkait hukum dan peraturan yang ada terkait dengan pencegahan korupsi.
  • Menyampaikan sanksi yang dapat diberikan jika ada pelanggaran hukum tersebut.

Perlindungan Pelapor:


  • Memberikan pemahaman tentang pentingnya pelaporan praktik korupsi dan hak serta perlindungan bagi pelapor.
  • Menjelaskan cara melaporkan kasus korupsi dengan aman dan efektif.

Penerapan Tata Kelola yang Baik:

  • Menerapkan prinsip-prinsip good governance, termasuk partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas.
  • Menolak proses pemilihan keputusan yang adil dan terbuka.

Sistem Pengadaan Barang/Jasa yang Transparan:

  • pengadaan sistem pengadaan barang/jasa yang transparan dan terbuka untuk mencegah praktik korupsi dalam proses tersebut.
  • Menerapkan sistem e-procurement untuk meningkatkan transparansi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun